INFO|Limapuluh Kota – Diduga melanggar aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan serentak Nasional tahun 2024 atau PILKADA Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, Alat Peraga Kampanye milik Pasangan Calon (PASLON) Safarudin-Darman Sahladi dibongkar pada Kamis 10 Oktober 2024.
APK berupa Spanduk tersebut sebelumnya dipasang di halaman Bekas Polsek Luhak di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau di Jorong Pakan Rabaa Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban. Dilokasi yang dibongkar tersebut APK yang dibongkar mencapai 8 buah berbagai jenis.
Kapolsek Luhak, AKP. Rika Susanto saat dihubungi terkait adanya APK PASLON yang dipasang dilokasi atau dipinggir halaman Polsek lama menyebutkan bahwa APK tersebut sudah dipindahkan.
” Sudah dipindahkan.” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2024) siang.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota menyebutkan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi adanya pembongkaran APK
” Belum, ada kita dapat informasi, nanti kita cari dulu. Pemasangan APK tentu harus sesuai aturan yang telah ditetapkan KPU,” Ucap anggota BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata.
Sementara Ketua Pemuda Jorong Pakan Rabaa, Em saat dihubungi terkait hal tersebut membenarkan adanya APK paslon yang dipasang di kantor Pemerintahan oleh orang yang mengaku tim sukses PASLON nomor urut 2. Pihaknya sebagai pemuda, sebelumnya telah ingatkan untuk tidak memasang dilokasi tersebut.
” Iya, ada APK PASLON yang dipasang ditanah Pemerintah (Polisi) oleh tim sukses PASLON. Kami sebelumnya telah ingatkan untuk tidak dipasang di lokasi tersebut. Tapi kini APK telah dibongkar kembali”. tutupnya. (Ady).
Editor : Tim Redaksi