Padang panjang, MataSumbar.com – Walikota Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan, PSBB adalah langkah terbaik yang harus dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Sumbar merupakan zona merah di Pulau Sumatera. PSBB adalah langkah terbaik yang harus kita lakukan sekarang. Intinya PSBB ini kita pastikan masyarakat tetap di rumah,” ungkap Wako, saat memimpin Apel Pelaksanaan PSBB, Rabu, 22 April 2020 di Mako Secata B padang panjang.
Apel melibatkan sejumlah petugas PSBB antara lain TNI/Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan. Turut hadir, Wakil Walikota Drs. Asrul,Kapolres Padang Panjang, AKBP. Sugeng Hariadi, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Dwi Indrayati, SH. MH, Perwira Penghubung Dandim 0307/Tanah Datar Mayor Inf Supadi, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M. Si dan sejumlah pejabat Pemko Padang Panjang.
Dia mengatakan dengan penerapan PSBB ini diharapkan tidak ada yang terjangkit virus corona di kota padang panjang dengan bekerjasama seluruh stakeholder.
“Dengan tata cara yang telah dibahas, antaralain mengatur alur keluar masuk pengunjung ke Kota Padang Panjang mudah mudahan virus corona tidak melanda Kota Padang Panjang,” ungkap Wako.
Kemudian, kata Fadly Amran dari himbauan Gubernur Sumbar perlu ditindak lanjuti yakni pembatasan jumlah penumpang angkutan sebanyak 50 persen dari muatan, ujarnya.
“Perlu dicantumkan, untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi muatannya 50 persen. Kalau motor berarti satu orang, untuk angkutan umum 5 orang dimana 1 sopir 4 orang penumpang,” Kata Wako Fadly.
Dia tegaskan toko toko yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok, mesti ditutup. Peraturan ini dibuat untuk dipatuhi. Dua minggu kedepan, betul betul diterapkan supaya penyebaran virus corona terhenti. Setidak-tidaknya kita yang bisa mengontrol kurva itu.
Untuk rumah makan, restoran, atau warung nasi sistemnya hanya “take away”. Pembeli membeli makanan dan langsung dibawa pulang. ” Tidak ada duduk-duduk di Warung, hanya membeli habis itu pulang,” lanjut Wako.
Sementara sejumlah sektor yang diperbolehkan antaralain, Energi, Pasar Rakyat, Warung Kelontong, Komunikasi dan Teknologi Informasi , keuangan, perbankan dan yang berkaitan lainnya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariadi, SIK, MH kepada para petugas keamanan PSBB menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian dan ibadah. “Niatkan kegiatan ini sebagai Ibadah,” ungkap Kapolres.
Dikatakan, pihak keamanan diminta untuk meningkatkan intensitas kinerja dengan ditetapkannya PSBB. Kepada jajaran petugas Kapolres mengingatkan, PSBB adalah pembatasan bukan pelarangan.
“Masyarakat bisa melakukan aktifitas tetapi sangat dibatasi,” pungkasnya.
Pewarta : yb.kmf
Editor : Heri Suprianto











