PADANG|MataSumbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah untuk menghindari perbuatan yang masuk ke dalam kategori gratifikasi.
Dalam hal ini lembaga antirasuah menyoroti surat yang ditandatangani Mahyeldi perihal permintaan sumbangan untuk penerbitan buku profil.
“KPK mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu 22 Agustus 2021.
Menurut Ipi, permintaan sumbangan kepada masyarakat atau pengusaha untuk kepentingan pribadi, baik secara individu maupun institusi negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan dimaksud juga rentan menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
“Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap Ipi.
Ipi mengatakan, gratifikasi dapat dianggap sebagai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yakni 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp.200 Juta hingga Rp.1 miliar.
“KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum,” pungkas Ipi.
Surat permintaan sumbangan dari gubernur dimaksud terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat di sebuah tempat pada 13 Agustus 2021. Mereka ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.
Ke-5 pelaku yakni D (46), DS (51), DM (36) yang ketiganya berasal dari Jawa. Kemudian MR (50) dan A (36) yang berasal dari Makassar. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa mereka mendatangi para pengusaha, kampus dan pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi.
Surat dengan nomor: 005/-/V/Bappeda-2021 tertanggal Mei 2021 itu berisikan tentang penerbitan buku profil dan potensi provinsi Sumatera Barat.