SEMARANG|MataSumbar.com – Polisi memastikan S (23) seorang wanita hamil di indekos Semarang, Jawa Tengah dibunuh kekasihnya Agung Dwi Saputra (18). Wanita yang tengah hamil 8 bulan itu meregang nyawa gegara merasa terganggu saat asyik main ponsel.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi Jumat (20/8) lalu pukul 10.30 WIB. Sejoli ini sudah tiga bulan tinggal berdua di indekos di Jalan Condrokusumo, Semarang Barat yang akhirnya menjadi tempat ekseksi S.
“Waktu itu saya sedang main HP, nonton YouTube,” aku Agung di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Pemicu pembunuhan itu ternyata karena Agung mengaku kesal gegara kerap dimintai tolong kekasihnya yang hamil tua itu. Hingga akhirnya dia gelap mata dan tega membunuh wanita yang setahun dipacarinya itu dengan brutal.
“Karena saya sering disuruh, meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau disuruh bantuin ke kamar mandi,” terang Agung.
Hubungan Agung dengan korban ternyata juga tidak mendapat restu orang tuanya. Dia pun mengaku nekat kabur dengan S yang ditemuinya di Solo, dan menetap di Semarang sejak 3 bulan lalu.
“Orang tua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya. Saya di sini kerja tukang rosok, baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang,” ujar Agung.
Di lokasi yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut korban S tewas karena mati lemas. Ditemukan luka bekas bekap, cekik, dan memar di bagian tubuh korban.
“Pertama diduga korban adalah mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Kedua, terdapat resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan kepala korban ke benda keras atau kemungkinan dinding. Saat kejadian pelaku (juga) menginjak-injak dari dada dan perut korban,” jelas Irwan.
Selain itu, dari pemeriksaan polisi pelaku sempat berulang kali minta korban menggugurkan kandungannya. Hingga akhirnya pelaku gelap mata saat kekasihnya itu minta tolong dan membuatnya terganggu saat asyik bermain ponselnya.
Untuk menutupi perbuatan biadabnya, Agung pun sempat berlagak meminta tolong kepada tetangga indekos mereka. Kala itu, ada salah seorang tetangga indekosnya yang kemudian menghubungi polisi.
“Dia minta bantuan ke tetangga kamar, seolah-olah menyampaikan bahwa pacar dari tersangka ditemukan meninggal ketika tersangka sedang tidur, jadi menyampaikannya begitu kepada tetangga kiri kanan kos,” terang Irwan.
Atas perbuatannya Agung dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Agung terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.