Matasunbar.com – Bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Tindakan ini bisa dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu.
Untuk mencegah terjadi bullying disetiap sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mentawai akan membentuk satgas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) di setiap sekolah yang ada di empat pulau besar Mentawai.
“Kalau SK Bupati sudah turun, kita akan segera bentuk di tingkat SD sebanyak 136 dan SMP 36. Total seluruhnya 172 Satgas BSAN” sebut Kepala Disdikbud Mentawai, Jop Sirirui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).
Dia menyebut, kehadiran satgas BSAN ini nantinya akan mengakomodir persoalan bullying dan sejenisnya ketika terjadi persoalan di setiap sekolah.
Ada beberapa jenis bullying seperti kontak langsung, prilaku bullying ini menyasar fisik umumnya dan mudah diindentifikasi. Tindakan tersebut meliputi memukul, mendorong, menggigit, menjambak, mencubit, mencakar dan mengunci seseorang dalam ruangan, memaras dan merusak barang orang lain juga termasuk tindakan perundungan.
Dia mengatakan, prilaku bullying juga bisa berupa ancaman, merendahkan, mencela, mengejek, memaki, mengintimidasi dan mengganggu, memberi panggilan nama atau sarkasme dan menyebarkan berita palsu juga termasuk bullying verbal.
Sementara prilaku bullying non verbal itu tatapan sinis, menjulurkan lidah dan memperlihatkan ekspresi yang merendahkan, mengejek dan mengancam, namun tindakan non verbal ini umumnya dilakukan bersama tindakan fisik dan verbal.
Dia menyebut di era yang serba teknologi seperti sekarang, tindakan bullying juga marak terjadi secara online salah satunya
dengan membuat video atau konten lainnya yang mengintimidasi seseorang lewat media sosial
Tak hanya itu oelecehan seksual juga salah satu bentuk tindakan bullying. Perilaku ini bisa berupa agresi fisik atau verbal. Agresi merupakan perilaku yang dilakukan secara sengaja untuk menyebabkan kerusakan fisik atau mental seseorang.
Dia menjelaskan, pembentukan satgas BSAN di tingkat kabupaten melibatkan semua unsur dari OPD, Kejaksaan, TNI, Polri. Satgas tersebut akan menangani persoalan bullying yang terjadi di setiap sekolah, sedangkan di tingkat sekolah satgas BSAN terdiri dari Kepala Sekolah, Guru,Komite dan media.
“Satgas BSAN yang akan dibentuk bagaimana mencegah bullying, sedangkan di tingkat sekolah harus membuat aturan, standar operasional dan kode etik, guna mengantisipasi terjadi bullying” sebutnya.
Ketika terjadi pelanggaran, kata dia persoalan tersebut tidak diselesaikan secara hukum, tapi di selesaikan oleh satgas BSAN dan penyelesaian itu tidak menghilangkan hak pelajar, namun di lakukan pembinaan.
“Ini menjadi harapan kita, ketika sudah terbentuk satgas BSAN dapat mencegah terjadi perbuatan bullying yang marak terjadi disetiap sekolah” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi














