PADANG|MataSumbar.com – Juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Padang melaksanakan eksekusi lahan tanah seluas 3040 M² di By Pass Kampung Lalang RT 003, RW 006, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/09/21) pukul 09.30 WIB.
Eksekusi lahan tanah yang di lakukan juru sita PN kelas I Padang ini di kawal, Polresta Padang, POM AD, BPN Padang dan Brigade Dewan Pengurus Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Sumatera Barat (DPW Pekat IB Sumbar)
Dalam perkara perdata ini antara pemohon Salman Said dengan Termohon Amril dalam persoalan lahan tanah di menangkan pemohon Salman Said.
Dengan demikian di tetapkan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang nomor : 19/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata nomor : 198/Pdt.G/2016/PN.Pdg jo DBP nomor : 137/PDT/2017/PT.Pdg jo MARI Reg nomor : 915 K/Pdt/2018 tentang pelaksanaan eksekusi berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 804/ Kelurahan Pasar Ambacang atas nama Haji Salman Said yang terletak di By Pass Kampung Lalang RT 003, RW 006, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Proses eksekusi ini, setiba di lokasi, juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Padang., Arman Sanjaya langsung membacakan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang, namun sebelumnya juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Padang bersama BPN Padang langsung mengukur kembali untuk mencocokkan objek dan batas sesuai SHM tersebut.
Setelah mencocokkan objek dan batas sesuai SHM, seluruh area perkara diratakan dengan menggunakan 1 unit alat berat Excavator. Bangunan yang di robohkan itu 1 unit rumah permanen, 1 unit rumah non permanen (bengkel dan tempat cuci kendaraan) serta pohon-pohon.
Dalam eksekusi lahan tanah ini dibawah komando Kabag Ops Polresta Padang, AKP Andi Lorena siagakan ratusan personil dari Polresta Padang, Polsek Kuranji dan POM AD 1/4 Padang di lokasi, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan
Kendati demikian, saat proses eksekusi lahan tanah, sempat terjadi keributan kecil, ketika petugas dari juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Padang meminta kepada Kuasa Hukum Pemohon, agar rumah permanen yang ada di lokasi untuk tidak dirobohkan dulu.
Dalam hal ini kuasa hukum pemohon Hengky Cobra tetap ngotot, agar rumah tersebut segera diratakan. Melalui perundingan yang alot, akhirnya rumah permanen diratakan.
“Alhamdulillah kita sangat puas dengan kinerja juru sita pengadilan negeri Padang yang begitu tanggap dan tegas dalam menjalankan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang itu” ucap Kuasa Hukum Pemohon Hengky Cobra di lokasi eksekusi.
Selain itu dia juga mengucapkan terima kasih kepada Komandan POM AD 1/4 Padang, Kapolresta Padang yang sudah menurunkan anggotanya untuk pengamanan eksekusi lahan tanah ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang yang sudah mengutus juru sitanya, sehingga eksekusi tanah seluas 3040 M² ini bisa terlaksana sesuai jadwal dan berlangsung aman, pungkas Hengky sambil mengakhiri.
Pantauan media matasumbar.com di lapangan, eksekusi ini berlangsung aman tanpa ada perlawanan dari Termohon dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.
Pewarta : Robbie/Topit
Editor. : Heri Suprianto