Fhoto Ketua DPP KWRI sekaligus Sekjend Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, Msc
Batusangkar,MataSumbar.com – adanya dugaan pelaporan wartawan oleh salah seorang pengusaha kontraktor di Kabupaten Tanah datar, Sumatera Barat, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) sekaligus Sekjend Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro, Msc angkat bicara.
Pelaporan terhadap wartawan ini di ketahui bahwa pihak kontraktor tidak menerima atas pemberitaan salah satu kegiatan pekerjaan perbaikan irigasi bandar bulakan yang sedang disorot.
Ozzy saat dikonfirmasi media melalui whatsApp pribadinya, mengatakan, asas fungsi, hak, kemerdekaan pers adalah Salah satu wujud Kedaulatan Rakyat yang Berazaskan Prinsip-prinsip Demokrasi’ Keadilan dan Supremasi Hukum.
Dilihat dari Undang- undang Pers
jelas dinyatakan dalam Bab II. Asas fungsi, Hak, Kewajiban dan peranan pers.
Pasal 3
1. Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai Media Informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol Sosial.
2. Disamping Fungsi-fungsi tersebut ayat(1) Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga Ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
2. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.
3. Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggung jawabkan Pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Dia menegaskan, kalau ada yang mencoba menggugat apalagi mempidanakan wartawan tentang pemberitaannya dengan alasan apapun sesuai Bab II ayat 4 itu, wartawan harus menolak panggilan aparat manapun untuk alasan apapun dan itu perintah UU.
Pewarta : Bonar Surya
Editor. : Heri Suprianto