DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN SIPIL PADANG PANJANG
A. Gambaran Umum Kota Padang Panjang
Kota Padang Panjang terletak pada dataran tinggi (Daerah Pegunungan) dengan ketinggian antara 550-900 m diatas permukaan Iaut, dengan posisinya yang diapit oleh tlga gunung, yaitu Gunung Merapi, Gunung Slnggalang dan Gunung Tandikat, sehingga udaranya sejuk. Sedangkan suhu udara rata-rata adalah 223° C dengan kelembaban udara 86,92°C.
Luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 2.300 Ha atau sekitar 0.05% darl luas Propvinsi Sumatera Barat. Secara gcografis Padang Panjang terletak antara 100° 20 ‘ dan 100° 30 ’ Bujur Timur serta 0° 27′ dan 0° 32’ Lintang Selatan. Secara detail batas-batas Kota Padang Panjang adalah:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan X Koto
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Batipuh
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan X Koto
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan x Koto.
Secara administratif, Kota Padang Panjang terdiri dari 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Padang Panjang Barat memiliki luas wilayah 975 Ha yang terbagi atas 8 kelurahan dan Kecamatan Padang Panjang Timur memiliki luas wilayah 1.325 Ha juga terbagi atas 8 kelurahan. akan tetapi secara aggregate kependudukan, jumlah penduduk di Kecamatan Padang Panjang Barat Jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di Kecamatan Padang Panjang Timur. Jumlah Penduduk di wilayah Kecamatan Barat sebanyak 33.581 dan di Kecamatan Padang Panjang Timur sebanyak 24.559.
B. Jumlah Penduduk bekerja dan Tidak Bekerja di Kota Padang Panjang
Penduduk yang berstatus bekerja dan tidak bekerja ini merupakan penduduk yang termasuk dalam kategori usia produktif yaitu berusia lebih dari 15 tahun. Diantara 47.059 orang penduduk produktif tersebut yang berstatus bekerja ada sebanyak 36.946 orang yang terdapat dalam lebih kurang 89 jenis pekerjaan dan yang berstatus tidak bekerja sebanyak 10.113 orang.
C. Kepemilikan Dokumen Kependudukan
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil-Kemendagri RI, yang dirangkum sebagai hasil pelayanan dokumen kependudukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang, maka diperoleh data kepemilikan dokumen kependudukan sebagai berikut:
- Kepemilikan Akta Kelahiran sebanyak 49.765 dari jumlah keseluruhan penduduk 58.140 (85,59%).
- Kepemilikan Akta Kelahiran sebanyak usia 0-18 tahun sebanyak 19.491 dari jumlah penduduk usia 0-18 tahun 19.491 (97,03%).
- Kepemilikan KTP-el sebanyak 39.666jiwa darijumlah penduduk wajib KTP-el 39.981 (99,21%)
- Kepemilikan Kartu Keluarga sebanyak 16.064 dari jumlah KK sebanyak 16.064 (100%).
D. Aggregat Persebaran Penduduk Tiap Kelurahan di Kota Padang Panjang
Kecamatan Padang Panjang Timur:
- Kel. Ganting, jumlah penduduk sebanyak 3.005 jiwa dan 784 KK
- Kel. Sigando, jumlah penduduk sebanyak 1.886 jiwa dan 532
- KK Kel. Ekor Lubuk, jumlah penduduk sebanyak 2.603 jiwa dan 748
- KK Kel. Ngalau, jumlah penduduk sebanyak 3.067 jiwa dan 850 KK
Dalam pelayanan kependudukan selama pandemi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah pemerintahan Kota Padang Panjang, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak melayani tatap muka, tapi pelayanan dilakukan melalui layanan online.
Pelayanan secara online ini bisa langsung membuka link paduko.padangpanjang.go.id dan pengurusan juga bisa melalui via WA kepada petugas yakni Kabid atau Kasi di bidang Adminduk
“Selama PSBB kita tidak mengantar dokumen kependudukan kerumah masyarakat, kalau mandesak masyarakat bisa langsung mengambil melalui petugas dikantor” ucap Kepala Dukcapil Kota Padang Panjang, Dra. Maini, MM.
Untuk pengambilan dokumen secara langsung di kantor Dukcapil, sebut Maini masyarakat tidak diperkenankan masuk dalam kantor hanya menunggu diluar dan petugas akan menyerahkannya.
‘Jika mendesak pengurusan untuk datang ke kantor Dukcapil, masyarakat harus memakai masker, sarung tangan sesuai dengan SOP Covid-19, gunanya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona” tegasnya.
Lebih lanjut Maini menjelaskan, untuk perekaman KTP bagi pemula, kalau sifatnya tidak mendesak, mungkin di tunda dulu pengurusannya. Bagi perantau yang pulang kampung yang akan mengurus dokumen kependudukan, pihaknya belum bisa melayani sampai yang bersangkutan benar-benar sudah aman dari covid-19, ujarnya.
Berikut sosialisasi pengurusan kependudukan dan pencatatan sipil pemerintahan kota padang panjang sesuai aturan yang berlaku.
Dasar Hukum :
- UU nomor. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- UU nomoe.24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU nomor. 23 Tahun 2006
- PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor.102 Tahun 2012
- Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional sebagaimana telah diubah terakhir Dengan Perpres Nomor.126 Tahun 2012
- Perpres Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan ke IV atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah di sahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November tahun 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang adminduk.
Tujuan Utama dari perubahan Undang-Undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan adminduk kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menjelaskan beberapa hal antara lain ;
a. Pasal 39 ayat 2 berbunyi : pelayanan pencatatan sipil dilakukan secara daring;
b. Pasal 39 ayat 3 berbunyi : Dalam hal penduduk tidak dapat menggunakan fasilitas pelayanan secara daring, penduduk menggunakan pelayanan manual;
c. Pasal 43 ayat 1 berbunyi : Pencatatan Kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 42 huruf a, harus memenuhi persyaratan :
- Surat keterangan kelahiran
- Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang syah
- KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- KTP-el
d. Pasal 48 ayat 1 berbunyi : Dalam hal pencatatan kelahiran yang tidak dapat memenuhi persyaratan berupa : Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang syah dan status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri maka dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu;
e. Pasal 48 ayat 2 berbunyi : Dalam hal pencatatan kelahiran yang tidak dapat memenuhi persyaratan berupa : Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang syah dan status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri maka dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu : yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Pasal 65 berbunyi : Pencatatan Kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pewarta : YB
Editor : Heri Suprianto