PESSEL|Matasumbar.com – Aliansi Jurnalis Anti Rasuah meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengusut tuntas hasil kerja proyek jaringan irigasi Taratak Timbulun, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang diduga bermasalah, hingga kini.
Ketua LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), Son mengatakan, pihak penegak hukum harus mengusut tuntas persoalan tersebut. Karena, persoalan tersebut sudah jelas adanya indikasi kecurangan dengan adanya beberapa segmen pengerjaan tidak sesuai aturan.
“Karena sampai saat ini, kami belum mendapat klarifikasi dari pihak kontraktor. Bahkan, Kepala Dinas PSDA juga bungkam. Saat kami konfirmasi langsung Kadis PSDA Pessel terkesan membela,” ungkap Soni kepada awak media, Kamis 28 Oktober 2021.
Sebelumnya, proyek kegiatan rehabilitas jaringan irigasi di Taratak Timbulun Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan disorot beberapa media online.
Proyek senilai pagu Rp.3.240.165.142 tersebut diduga melakukan beberapa kesalahan dan pelanggaran di beberapa segmen.
Diduga hal itu disengaja, seperti adanya penggunaan batu pasangan tidak sesuai dengan spesifikasi proyek dan banyak lainnya lagi yang diduga sebagai permainan kontraktor mencari untung besar.
“Pekan depan kami akan segera memasukan laporan pengaduan ke Polda Sumbar yang ditujukan langsung kepada Dirkrimsus Polda Sumbar untuk meminta memanggil Kepala Dinas PSDA dan Kontraktor Pelaksana terkait beberapa adanya temuan di beberapa segmen dalam pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan di Taratak Timbulun tersebut,” terangnya.
Menurutnya, dalam pengerjaan proyek tersebut ada indikasi gratifikasi. Sebab, saat LSM dan awak media meminta konfirmasi pejabat berwenang setempat terkesan membela dan mengatakan LSM dan wartawan hanya mencari kesalahan.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas PSDA Kabupaten Pesisir Selatan Ir.H.Doni Gusrizal yang terbit di salah satu media online yang menyatakan bahwa LSM maupun Wartawan kenapa cari-cari kesalahan terkait proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan di taratak timbulun tersebut,”
“Seharusnya sebagai seorang kepala dinas tidak perlu menyampaikan statement seperti itu apalagi proyek tersebut dibawah pengawasan kejari painan yang merupakan lembaga penegak hukum di negara ini, apalagi sebagai kepala dinas sampai mengatakan bahwa LSM dan wartawan kenapa cari-cari kesalahan,kalau memang tidak ada kesalahan kenapa harus bungkam dan no coment saat awak media dan lsm konfirmasi dan melayangkan surat konfirmasi,”ujarnya.
Selain ke Polda Sumbar, Soni, SH juga bakal membuat gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP), terkait adanya upaya menutup-nutupi informasi publik yang semestinya harus diketahui oleh masyarakat secara jelas.
“LSM AJAR juga akan siapkan gugatan ke KIP terkait adanya pelanggaran undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PSDA Pessel, Doni Gusrizal masih tetap belum bisa dihubungi, awak media yang coba datang ke kantor PSDA kabupaten pesisir selatan juga tidak menemui kepala dinas ditempat karena sedang berada diluar.
Diberitakan sebelumnya, Tim LSM AJAR dan beberapa awak media melakukan investigasi terkait adanya dugaan kesalahan kontraktor dalam pengerjaan proyek jaringan irigasi Taratak Timbulun.
LSM AJAR dan awak media, menemukan bahwa pekerjaan irigasi sepanjang 600m3 dimulai pekerjaanya tanpa menggunakan gambar resmi (MC 0). Selain itu, material maupun batu yang digunakan tidak berasal dari kuari ataupun tambang yang memiliki izin.
Selain itu, adanya dugaan penggunaan media batu putih sekitar 20 kubik pada segmen, tertentu serta ketebalan lantai, tinggi pasangan dan di dalamnya juga diduga ada kekurangan dan pekerjaannya juga tidak memakai molen malah menggunakan adukan semen dengan perbandingan 1:7.
Terkait hal itu, LSM AJAR sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PSDA Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa 05/10/2021 dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PSDA. Surat tersebut juga ada tembusannya ke Kejari Pessel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Surat konfirmasi dan klarifikasi itu, juga kami tembuskan ke Kejari Painan pada bagian Datun karena Proyek PSDA yang dikerjakan oleh PT. Sparta Duta Perkasa dengan Konsultan CV.Duta Graha Interplan di bawah Pengawasan Tim Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Painan,” tutupnya.
Pewarta : Topit Marliandi
Editor. : Heri Suprianto