Ket.Pemilik Tanah Syhaipul bersama Wali Nagari Rantau Simalenang dan Kapolsek Linggo Sari Baganti
PESSEL|Matasumbar.com – Beredarnya informasi yang dimuat di salah satu media online terkait galian tanah urug milik Syhaipul panggilan Ipun yang menyebut ada galian C Ilegal sebenarnya tidak ada persoalan, karena pihak yang mengkonfirmasi tidak menelusuri secara detail serta tidak konfirmasi secara penuh kepada pemilik tanah.
Tanah milik Ipun yang di lakukan pengalian ini untuk mensterilkan lokasi serta meratakan tanah yang akan di jadikan sebagai lokasi usaha swakelola perumahan masyarakat nagari rantau simalenang air haji sebagai bentuk dukungan program pemerintah.
“Informasi yang beredar di salah satu media online terkait galian C itu informasi keliru dan tidak ada maksud untuk melanggar aturan, karena kita niat baik membantu dan mendukung program pemerintah” sebut Syhaipul panggilan Ipun kepada media, Sabtu (2/11/2024).
Dengan adanya pemberitaan terkait galian C itu, pihaknya mengklarifikasi informasi yang beredar yang ditayangkan di salah satu media yaitu Galian C di Lingga Sari Baganti Diduga Tidak Mengantongi izin, sehingga pengguna jalan terganggu. Kemudian Oknum Wali Nagari Rantau Simalenang Usir Wartawan Hendak Melakukan Konfirmasi Tentang Tambang Ilegal Galian.
Dari pemberitaan itu lokasi lahan milik Ipun itu sempat di police line oleh pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti, kemudian terlihat sudah dibuka kembali dan Alat Berat Excavator sudah kembali bekerja.
Lokasi milik Syhaipul untuk usaha swakelola perumahan masyarakat nagari rantau Simalenang Air Haji sebagai bentuk dukungan program pemerintah.
Menyikapi hal tersebut terkait dibukanya police line oleh Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti terhadap 2 Unit Excavator yang berada dilokasi Galian Tanah milik Ipun bahwa 1 unit merk Kobelco dalam kondisi tidak beroperasi (alat tersebut rusak berat).
Nah, adapun alasan dibuka kembali police line itu, Ipun menjelaskan, bahwa tujuan dari galian yang di lakukan, guna mensterilkan lokasi sekaligus meratakan tanah yang akan di gunakan untuk lokasi usaha swakelola perumahan masyarakat nagari rantau simalenang air haji sebagai bentuk dukungan program pemerintah.
Tak hanya itu, galian tanah juga sebagian di peruntukan untuk penimbunan lokasi yang rendah sebagai antisipasi penumpukan material tanah artinya sekaligus meratakan lokasi. Adapun masyarakat membutuhkan timbunan di berikan dengan hanya membayar upah muat saja.
“Tanah hasil galian ini diberikan secara gratis apabila ada Fasilitas Umum yang membutuhkan tanah timbunan seperti lokasi lapangan Olah Raga Durian Pandaan Nagari Air Haji Barat serta beberapa Bangunan Masjid dan penambahan timbunan pondasi gedung serba guna Nagari Rantau Simalenang Air Haji” terangnya
Dia menegaskan, kegiatan yang di lakukan ini tidak ada menimbulkan keresahan ataupun merugikan warga setempat maupun pengguna jalan, adapun material tanah yang berserakan di jalan selalu di bersihkan.
Jadi, aktivitas galian ini bertujuan untuk meratakan lokasi yang akan dijadikan usaha swakelola perumahan masyarakat Nagari Rantau Simalenang Air Haji dan hal itu mendapat dukungan dari Pemerintahan Nagari serta Pemangku Kepentingan di Nagari tersebut.
Ini surat penyataan izin dari Wali Nagari Rantau Simalenang Air Haji yang ditanda tangani secara bersama Kepala Kampung Se-Nagari Rantau Simalenang Air Haji serta Ketua Pemuda Nagari dan Ranting mewakili masyarakat setempat
“Aktivitas tersebut sesuai Surat Pernyataan Izin dari Wali Nagari Rantau Simalenang Air Haji yang ikut ditanda tangani oleh Seluruh Kepala Kampung Se-Nagari Rantau Simalenang Air Haji serta Ketua Pemuda Nagari dan Ranting mewakili masyarakat setempat, ucap Ipun yang juga Ketua DPK Pekat IB Linggo Sari Baganti.
Menyangkut pemberitaan pengusiran Wartawan saat konfirmasi, Anan Bakri selaku wali nagari menyampaikan, bahwa salah satu oknum yang mengaku wartawan datang ke kantor wali nagari tidak ada etika serta tidak minta permisi.
“Datang ke kantor, oknum wartawan langsung menghidupkan kamera dan mengambil dokumentasi tanpa memperkenalkan diri atau identitas kepada kami, ini adalah kantor, tentunya tamu yang datang harus memperkenalkan diri” sebutnya.
Tanpa memperkenalkan diri, oknum Wartawan bersama dua orang rekannya langsung bertanya kepada wali nagari dengan nada intervensi dan menuduh wali nagari menerima fee atau sogokan dari pemilik tanah Syhaipul panggilan Ipun.
Kapolsek Linggo Sari Baganti saat cek lokasi balai pemuda bersama wali nagari rantau simalenang air haji.
Tuduhan itu wali nagari tidak menerima, karena memang tidak ada menerima fee dari Ipun pemilik tanah. Kegiatan itu untuk mendukung pemerataan tanah yang akan di jadikan lokasi usaha swakelola perumahan masyarakat, karena oknum wartawan masih melontarkan bahas tuduhan, sehingga wali nagari mengusir oknum wartawan keluar dari kantor.
Jadi dari awal aktivitas terkait galian untuk membantu lokasi usaha swakelola perumahan masyarakat nagari Rantau Simalenang Air Haji hingga saat ini tidak ada terjadi gejolak dari masyarakat dan tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan” tutupnya mengakhiri, (*).
Editor : Tim Redaksi