Batusangkar, MataSumbar.com – Terkait gaji karyawan out sourcing di RSUD Prof Dr. M. Ali Hanafiah, S.M Batusangkar selama tiga bulan tidak dibayarkan oleh PT.Fitris Insan Sejati. Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB ) Kabupaten Tanah Datar Bonar Surya Winata,S.Sos angkat bicara.
Hal ini disampaikan Bonar kepada media matasumbar.com di sekretariat Pekat IB Tanah Datar, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan sungai Tarab, Rabu, 15 April 2020.
“Kalau gaji karyawan outsourcing (cleaning service) tidak di bayarkan oleh PT, Fitris Insan Sejahtera, itu sudah sangat keterlaluan dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan” kata Bonar Surya
Dia menyebutkan, saat ini kita sudah merdeka, bukan lagi hidup di zaman jepang, dimana pada waktu itu memang mempekerjakan manusia tanpa di gaji atau di sebut romusha”, ujarnya sambil tertawa.
Padahal kewajiban perusahaan membayar gaji karyawan yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 (tentang ketenagakerjaan).
Jika perusahaan telat membayarkan gaji karyawan , pada pasal 93 ayat 2 UU ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayarkan denda sesuai dengan persentase tersebut dari upah karyawan, setelah membayar denda perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada karyawan mereka.
“Bonar berharap kepada Dinas terkait dan komisi 3 DPRD Tanah Datar yang membidangi ketenaga kerjaan, untuk memanggil perusahaan tersebut” ungkapnya.
Pewarta : Rinno Chaniago
Editor : Heri Suprianto











