PESSEL, matasumbar.com – PT. Dempo Sumber Energi yang beroperasi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tidak bisa membuktikan sejumlah izin yang telah dikantongi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Hal itu terang benderang, setelah Komisi II DPRD Pesisir Selatan mengundang pihak PT. Dempo Sumber Energi beserta sejumlah pejabat OPD dalam hearing terbuka di lembaga tersebut di Painan, Rabu 15 Januari 2020.
“Belum ada satu izin-pun. Kecuali izinya satu yakni PLTMH,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Pesisir Selatan, Alkisman usai hearing terbuka.
Ia menjelaskan, untuk sejumlah izin yang diperlukan saat ini, dikatakan PT. Dempo Sumber Energi hanya baru memasukan berkas. Belum ada satu izin yang dimiliki, seperti izin Galian C dan Stone Crusher yang sudah dioperasikan.
“Dan itu ia (PT. Dempo Sumber Energi) baru memasukan berkas. Jadi tak ubahnya, seperti orang melamar pekerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan PT. Dempo Sumber Energi, Fadlan saat dimintai jawaban oleh wartawan pihaknya belum bisa mejawab secara rinci. Sebab, dirinya mengaku semuanya masih berproses.
“Untuk sementara ini, kami belum bisa menjawab secara rinci. Dan setiap izin akan terus berproses,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Jamalus Yatim mengaku, tidak puas dengan jawaban yang disampaikan PT asal asing tersebut . Sebab, PT. Dempo Sumber Energi tidak memberikan jawaban sesuai dengan harapan dewan.
“Karena setiap pertanyaan yang kami sampaikan, penjelasan tidak ada. Jadi ini akan dibahas ditingkat internal. Sebab, semua penjelasan tidak sesuai dengan apa yang kami tanyakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti PT. Dempo Sumber Energi, pihaknya dari DPRD akan keluarkan rekomendasi untuk penutupan proyek tersebut di daerah itu.
“Jadi kami harap PT. Dempo untuk taat aturan dan prosedur. Jika tidak ditindaklanjuti, kami buat rekomendasi penghentian,” tutupnya.(Topit Marliandi)