PESSEL, matasumbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, akan menyeret anggota Dewan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang terlibat menerima uang dari PT. Dempo Sumber Energi.
“Kita akan menyeret anggota dewan ke BKD jika terbukti menerima uang dari PT. Dempo, karena mencoreng lembaga legislatif” tegas Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim kepada matasumbar.com, Rabu 15 januari 2020.
Disebutkan, soal anggota dewan yang menerima uang dari PT Dempo itu sudah banyak terdengar kabar ditengah masyarakat.
“Sudah kami dengar kabarnya, kami masih melakukan investigasi dan mengusulkan bukti di proses di BKD, “ujar politisi Demokrat itu.
Selaras dikatakan Hakimin, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra mengatakan, anggota dewan yang menerima uang dari PT Dempo untuk memuluskan suatu perusahaan yang beroperasi dengan izin belum lengkap itu sudah menyalahi dan mencoreng lembaga legislatif.
“Kami tidak suka yang dilakukan oleh anggota dewan yang menerima uang untuk memuluskan sebuah perusahaan yang beroperasi dengan izin yang belum lengkap, “tegasnya.
Sebab, ungkap Hakimin, pekerjaan hal itu sudah mencoreng lembaga legislatif, jadi bagi anggota DPRD Pessel yang melanggar kode etik akan dibawa ke sidang etik di BKD. Dalam sidang jika terbukti melanggar kode etik akan diberikan peringatan.
Jika ada anggota dewan yang menerima uang dari PT Dempo kalau itu dianggap ada pidananya maka diteruskan ke pihak berwajib. Tapi bila tidak ditemukan unsur yang melengkapi untuk pidana, ya tidak bisa pidana. Cukup teguran saja,”tutupnya,(Topit Marliandi)