Matasumbar.com – Untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 di Aula Kantor Bawaslu Mentawai, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan di buka secara zoom oleh Kordiv HP2H Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi di hadiri Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, Kordiv HP2H Bawaslu Mentawai, Perius Sabagalet, Kordiv PP dan PS, Tulus Simanungkalit, Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Mentawai,Kurnia Ilahi, Korsek Bawaslu Mentawai, Mansyur Skb dan staf Bawaslu Mentawai.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas dan Humas) Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi menyebut, kegiatan yang di laksanakan Bawaslu Mentawai ini untuk memperkuat pengawasan, mengevaluasi daftar pemilih, serta memastikan data tetap mutakhir dan akurat.
Menurutnya, pencegahan berfungsi untuk memastikan seluruh pihak baik pemilih, KPU, maupun Disdukcapil menjalankan fungsinya dengan benar.
“Pendataan pemilih dilakukan jauh lebih awal dibanding pendataan peserta pemilu. Dinamikanya sangat luar biasa, bermula dari akurasi NIK dan nama” tuturnya.
Dia menegaskan, Bawaslu bertugas memastikan data pemilih berjalan sesuai prosedur, bukan sekadar mengawasi KPU, tetapi memastikan hak setiap warga negara terlindungi.
Ia juga menambahkan bahwa cakupan kerja Bawaslu dalam konteks data pemilih sangat luas, bahkan seringkali melampaui data administratif dasar.
Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet memaparkan hasil pengawasan PDPB yang telah dilakukan. Ia mencatat bahwa meski secara umum telah berjalan sesuai koridor, masih terdapat ruang untuk perbaikan demi menghasilkan data yang lebih sempurna pada Triwulan II mendatang.
Nah, dalam hal ini sangat penting validasi data tanpa terkecuali dan mendorong hasil pengawasan dipublikasikan secara intensif melalui media sosial untuk transparansi publik.
“Saat ini jumlah pemilih di kepulauan mentawai pada triwulan I 2026 tercatat sebanyak 70.436 pemilih” sebutnya.
Dia menyampaikan, Evaluasi ini adalah momentum untuk melihat apa yang sudah baik dan apa yang harus kita pertajam. Kami ingin memastikan data yang diimpor atau dikoordinasikan dengan Capil benar-benar akurat.
Menanggapi proses pemutakhiran, Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Mentawai,Kurnia Ilahi menyatakan bahwa PDPB yang dilakukan KPU bertujuan untuk menghasilkan basis data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sinergi dengan Bawaslu menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih ” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi














