PESSEL|Matasumbar.com – Terkait dengan pencemaran lingkungan dibelakang pabrik sawit PT. Kemilau Permata Sawit (KPS) yang diduga dari hasil pengelolaan limbah sawit.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat mengatakan, pemerintah wajib memastikan adanya tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup dari pencemar.
Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan, “kewajiban pemerintah dalam memastikan tanggung jawab pencemar terhadap pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Ia menyebut, karena hal tersebut merupakan salah satu asas dari amanat undang-undang lingkungan hidup menyatakan, sebagai tanggung jawab negara.
“Tanggung jawab negara ini termasuk di dalamnya pemerintah provinsi dan kabupaten dan seterusnya, “ungkap Wengki Purwanto pada awak media.
Sebelumnya, warga di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menuntut pemulihan fungsi lingkungan di Nagari Kubu Tapan segera dilakukan.
Pemulihan fungsi dilakukan karena
adanya temuan sejumlah parameter tidak sesuai baku mutu atau melampaui standar baku mutu.
Parameter melampaui baku mutu ditemukan di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang diduga hasil pengelolaan limbah sawit.
Hasil tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dari verifikasi lapangan 12 November 2022.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus bisa memahami secara menyeluruh tentang lingkungan hidup baik dan sehat itu.
Ditambahkannya, lingkungan hidup baik dan sehat itu merupakan hak asasi manusia dan menjadi kewajiban dari pemerintah dan si apapun untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia itu.
Artinya, pelanggaran terhadap hak lingkungan hidup baik dan sehat itu, maka menjadi pelanggaran serius. Tidak hanya menjadi pelanggaran hukum, namun juga menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ,” terangnya.
“Ia berharap, persoalan pencemaran lingkungan hidup harus mesti menjadi hal penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelangsungan fungsi lingkungan hidup di daerah.
Jangan sampai pemerintah daerah berhenti dan memberikan sanksi administrasi saja, namun juga menagih tanggung jawab dari pencemar terhadap pemulihannya.
Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan tidak ada efek jeranya. Jangan sampai terjadi ikunitas, kejahatan itu ada, tapi tidak ada hukuman. Ini tidak adil. Ini bisa memicu hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Pewarta : Topit Marliandi