PADANG|Matasumbar.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial AS (35 dan YF (37) di ringkus jajaran Polsek Bungus, Teluk Kabung, Kota Padang terkait dugaan pencurian sebuah handphone.
Aksi dari pasutri ini berlokasi di jalan Bukit Lampu, Kelurahan Bungus Teluk Kabung dan berhasil di ringkus tim opsnal polsek bungus, Jumat 19 Agustus 2022.
“Pasangan suami istri ini berhasil di ringkus tim opsnal saat sedang berjualan permen yang di suguhkan kepada sopir angkot di kawasan pasar raya padang” kata Kapolsek Bungus, Kompol Zamzami. SH,MH kepada media, Sabtu 20 Agustus 2022.
Penangkapan pelaku dugaan pencurian handphone berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan polisi, terangnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri handphone merek Samsung A21 S warna biru.
“Pengakuan pelaku ia mencuri berdua bersama istrinya yang bernama (YF),” terangnya.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan satu unit HP Merek samsung A21s warna biru berserta kontaknya.
Istri pelaku dijemput ke rumahnya yang beralamat di Bukit Lampu, dan di bawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses lebih lanjut.
Pewarta : Topit Marliandi
Editor : Heri Suprianto