Matasumbar.com – Merespon klaim kemenangan yang disampaikan dan dipublikasi oleh Mendrofa selaku tergugat, Kuasa hukum para penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor : 316/Pdt.G/2025/PN.Pdg, membantah keras klam kemenangan yang di lakukan tergugat.
Kuasa hukum para penggugat menilai pernyataan kemenangan yang disampaikan tergugat tidak sesuai dengan fakta amar putusan Pengadilan Negeri Padang. Sebab, menurut mereka, putusan majelis hakim dalam perkara tersebut bukanlah menyatakan gugatan para penggugat ditolak, melainkan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Para penggugat dalam perkara tersebut masing-masing adalah Tukirin sebagai Penggugat I, Waino atau Fazien sebagai Penggugat II, serta Rinto Wardana selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang bertindak mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Penggugat III.
Kuasa hukum para penggugat, Marhel Saogo, SH, MH, mengatakan pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi kepada publik, khususnya masyarakat Mentawai, pejabat pemerintah daerah, serta anggota DPRD, agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami putusan pengadilan.
Menurut Marhel, klaim kemenangan yang disampaikan pihak tergugat merupakan klaim yang tidak berdasar karena tidak mencerminkan secara utuh substansi dan amar putusan majelis hakim.
“Kami perlu meluruskan informasi yang telah beredar. Klaim kemenangan yang dilakukan oleh pihak tergugat menurut kami merupakan klaim yang tidak berdasar dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Faktanya, amar putusan dalam pokok perkara bukan menyatakan gugatan kami ditolak, tetapi gugatan dinyatakan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” kata Marhel Saogo, SH, MH.
Marhel menjelaskan, selama proses persidangan berlangsung, pihak penggugat telah berupaya membuktikan dalil-dalil gugatan dengan menghadirkan saksi dan menyerahkan sejumlah bukti yang dianggap relevan.
Menurutnya, pihak penggugat telah menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan. Selain itu, berbagai dokumen dan bukti juga telah diajukan untuk memperkuat dalil gugatan yang diajukan terhadap tergugat.
“Dalam persidangan, kami selaku penggugat telah menghadirkan tiga orang saksi dan menyerahkan bukti-bukti yang sangat relevan serta menguatkan dalil-dalil gugatan. Keterangan para saksi tersebut juga membantah dalil-dalil yang sebelumnya disampaikan oleh pihak tergugat,” ujarnya.
Lebih anjut Marhel menyampaikan, bahwa majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menghadirkan saksi guna memperkuat bantahan dan dalil-dalil yang diajukan dalam jawaban mereka.
Kesempatan tersebut, kata dia, bahkan diberikan lebih dari satu kali oleh majelis hakim. Namun demikian, menurut Marhel, pihak tergugat tidak menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan.
“Kami mencatat bahwa majelis hakim telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi guna memperkuat dalil dan bantahan mereka. Akan tetapi, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghadirkan saksi di persidangan,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan tidak dihadirkannya notaris yang menerbitkan akta notaris yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak tergugat dalam mengklaim legalitas penguasaan terhadap objek yang menjadi sengketa.
“Termasuk notaris yang menerbitkan akta yang diklaim oleh tergugat sebagai produk hukum yang sah, menurut kami tidak dihadirkan untuk memberikan penjelasan dan keterangan langsung di hadapan persidangan,” tambahnya.
Poin utama yang menjadi perhatian kuasa hukum penggugat adalah adanya perbedaan mendasar antara amar putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO dengan amar putusan gugatan ditolak.
Marhel menilai pihak tergugat keliru dalam menerjemahkan putusan majelis hakim dengan menyatakan telah memenangkan perkara. Menurutnya, secara hukum terdapat perbedaan antara putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan putusan yang menolak gugatan.
“Ini yang harus dipahami secara benar. Amar putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard berbeda dengan amar putusan ditolak. Dalam perkara kami, majelis hakim tidak memutuskan pokok perkara dengan amar gugatan ditolak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, putusan NO pada prinsipnya berkaitan dengan aspek formal atau persyaratan formal dari suatu gugatan. Sedangkan putusan ditolak berkaitan dengan penilaian majelis hakim terhadap pokok perkara dan substansi tuntutan yang diajukan.
“Dalam perkara ini, majelis hakim memberikan putusan NO. Artinya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim terdapat persoalan terkait persyaratan formal gugatan yang perlu diperbaiki. Sangat berbeda apabila suatu gugatan diperiksa seluruh pokok perkaranya kemudian diputuskan ditolak,” jelas Marhel.
Menurutnya, klaim bahwa tergugat memenangkan perkara dengan alasan gugatan penggugat ditolak merupakan informasi yang tidak tepat apabila merujuk pada amar putusan yang sebenarnya.
“Faktanya, dalam pokok perkara tidak ada amar yang menyatakan gugatan kami ditolak. Oleh sebab itu, kami sangat menyayangkan adanya klaim yang disebarluaskan seolah-olah pihak tergugat memperoleh kemenangan mutlak dalam perkara ini,” ujarnya.
Eksepsi Tergugat Justru Ditolak Seluruhnya
Selain menyoroti amar putusan dalam pokok perkara, pihak penggugat juga menegaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tergugat.
Menurut Marhel, hal tersebut menjadi bagian penting dari putusan yang harus dipahami secara menyeluruh dan tidak sepotong-potong.
“Justru eksepsi yang diajukan oleh tergugat ditolak untuk seluruhnya oleh majelis hakim. Ini juga merupakan fakta hukum yang tercantum dalam amar putusan,” katanya.
Marhel mengatakan, berbagai dalil yang disampaikan tergugat dalam eksepsi maupun jawaban, termasuk mengenai penguasaan terhadap dua sertifikat tanah serta transaksi yang diklaim sah secara hukum, telah menjadi bagian dari proses persidangan.
Objek dua sertifikat tersebut, menurut pihak penggugat, memiliki kaitan dengan hibah yang sebelumnya dilakukan Penggugat I dan Penggugat II kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Penggugat III.
“Pihak tergugat dalam eksepsi dan jawabannya menyampaikan sejumlah dalil, termasuk mengklaim bahwa penguasaan terhadap kedua sertifikat tersebut sah secara hukum. Namun fakta amar putusan menunjukkan bahwa eksepsi tergugat ditolak untuk seluruhnya,” ungkap Marhel.
Ia meminta masyarakat untuk membaca dan memahami putusan secara utuh agar tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai hasil persidangan.
Lebih lanjut, Marhel menjelaskan bahwa konsekuensi hukum dari putusan NO berbeda dengan putusan yang menolak gugatan setelah pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Menurutnya, putusan NO masih memberikan ruang bagi pihak penggugat untuk kembali mengajukan gugatan dengan memperbaiki aspek formal sebagaimana menjadi perhatian majelis hakim.
“Konsekuensi hukumnya jelas berbeda. Dengan adanya putusan NO, kami masih dapat melakukan langkah hukum selanjutnya, termasuk memperbaiki persyaratan formal gugatan dan mengajukan kembali perkara tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangannya memberikan pandangan terhadap aspek formal gugatan yang perlu diselaraskan. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk mempelajari secara serius pertimbangan hukum yang diberikan majelis hakim sebagai bahan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim. Justru dari pertimbangan tersebut kami memperoleh pandangan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki dalam gugatan,” katanya.
Marhel menegaskan bahwa klaim kemenangan yang disampaikan pihak tergugat sangat berbeda dengan posisi hukum yang sebenarnya.
“Jadi, jangan kemudian dipahami bahwa perkara ini telah selesai dan pihak tergugat memenangkan seluruh substansi sengketa. Itu merupakan penafsiran yang menurut kami tidak tepat,” tegasnya.
Dalam pertimbangan putusannya, kata Marhel, majelis hakim menyoroti adanya persoalan mengenai keselarasan antara posita dan petitum dalam gugatan para penggugat.
Posita merupakan uraian mengenai fakta dan dasar-dasar yang menjadi alasan diajukannya gugatan. Sedangkan petitum merupakan tuntutan yang diminta penggugat kepada majelis hakim.
Marhel menjelaskan bahwa dalam posita gugatan, pihaknya menguraikan bahwa dua sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Penggugat III.
Namun dalam petitum gugatan, pihaknya meminta agar kedua sertifikat tersebut dikembalikan kepada Penggugat I dan Penggugat II sesuai nama yang tercantum dalam sertifikat.
Menurut Marhel, permintaan tersebut diajukan karena kuasa hukum menerima kuasa dari Tukirin dan Waino sebagai pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat.
“Memang dalam posita kami menerangkan bahwa kedua sertifikat tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sementara dalam petitum kami meminta pengembalian sertifikat kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat,” jelasnya.
Menurut dia, argumentasi tersebut diajukan berdasarkan posisi para kuasa hukum yang menerima kuasa dari masing-masing penggugat. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terkait konstruksi formal gugatan tersebut.
“Majelis hakim tentu memiliki penilaian dan pandangan hukumnya sendiri. Kami menghormati pandangan tersebut. Karena itulah majelis hakim memberikan putusan NO dan memberikan perhatian terhadap aspek formal yang perlu disesuaikan,” katanya.
Setelah menerima putusan, pihak penggugat kemudian melakukan kajian terhadap berbagai kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh.
Marhel mengatakan pihaknya mempertimbangkan dua langkah, yakni mengajukan banding terhadap putusan tersebut atau memperbaiki gugatan berdasarkan pertimbangan dan pandangan yang telah disampaikan majelis hakim.
Setelah melalui pertimbangan, pihak penggugat akhirnya memilih untuk tidak mengajukan banding. Sebagai gantinya, mereka memutuskan memperbaiki gugatan dan mempersiapkan pengajuan perkara kembali ke Pengadilan Negeri Padang.
“Setelah kami mempelajari putusan dan mempertimbangkan seluruh aspek, kami akhirnya memilih untuk tidak mengajukan banding. Kami memilih langkah memperbaiki gugatan sesuai dengan pertimbangan dan arahan yang menjadi perhatian majelis hakim,” ujar Marhel.
Ia menyebutkan, langkah tersebut diambil karena pihaknya ingin memastikan bahwa gugatan yang akan diajukan kembali memenuhi persyaratan formal sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
“Langkah hukum selanjutnya sedang kami persiapkan. Kami akan menyesuaikan konstruksi gugatan dengan pertimbangan majelis hakim dan mendaftarkannya kembali di Pengadilan Negeri Padang,” katanya.
Proses Hukum Pidana Masih Berjalan
Selain perkara perdata, Marhel juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum melalui jalur pidana. Menurutnya, laporan tindak pidana terkait persoalan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum, kata dia, baru menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap Tukirin dan Waino sebagai pihak yang masing-masing memiliki keterkaitan dengan sertifikat yang menjadi objek persoalan.
“Untuk proses hukum pidana, sampai saat ini masih berjalan. Kami baru selesai menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap Pak Tukirin dan Pak Waino,” ujarnya.
Marhel menyebutkan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut. Ia optimistis perkara pidana yang telah dilaporkan dapat berlanjut ke tahapan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Perkara pidana ini akan segera digelar untuk menentukan status dan kelanjutan penanganannya. Kami sebagai kuasa hukum tentu optimistis perkara ini dapat meningkat ke tahap penyidikan karena kami melihat proses, bukti dan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap harus dihormati dan diserahkan kepada mekanisme serta kewenangan aparat penegak hukum.
Melalui klarifikasi tersebut, Marhel secara tegas membantah klaim kemenangan yang disampaikan oleh Mendrofa. Menurutnya, publik perlu mendapatkan informasi yang utuh agar tidak terbentuk opini berdasarkan informasi sepihak.
“Kami membantah klaim kemenangan tersebut karena fakta hukumnya tidak demikian. Kami berharap semua pihak melihat amar putusan secara utuh dan tidak hanya mengambil kesimpulan berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya informasi yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Sebagai sesama praktisi hukum, Marhel berharap setiap pihak dapat menyampaikan informasi hukum secara proporsional dan berdasarkan dokumen resmi.
“Perbedaan antara amar putusan NO dan gugatan ditolak adalah sesuatu yang sangat mendasar dalam praktik hukum. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada pihak yang membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai hasil perkara ini,” katanya.
Marhel mengatakan klarifikasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk membantah pernyataan pihak tergugat, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kuasa hukum kepada para pihak yang berkepentingan.
Ia menyebutkan pihaknya ingin memberikan penjelasan kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, anggota DPRD, serta masyarakat secara umum mengenai posisi hukum perkara tersebut.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar pejabat Pemerintah Daerah Mentawai, anggota DPRD dan masyarakat pada umumnya mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya.
Menurut Marhel, masyarakat tidak seharusnya menerima informasi hukum hanya dari satu pihak tanpa melihat dokumen dan keterangan dari pihak lain yang juga terlibat dalam perkara.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak. Dalam setiap perkara tentu ada para pihak yang memiliki hak untuk menjelaskan posisi dan argumentasi hukumnya masing-masing,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam penyebaran informasi, terutama terhadap perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Menyangkut Kepentingan Layanan Kesehatan Masyarakat Mentawai
Lebih jauh, Marhel mengatakan perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan yang lebih luas karena berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama karena berkaitan dengan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai seluruh pihak seharusnya mendukung penyelesaian persoalan secara hukum agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik di Mentawai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mendukung proses hukum ini secara bersama-sama. Ini bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi ada kepentingan pemerintah dan masyarakat Mentawai yang lebih besar,” ujar Marhel.
Menurut dia, penyelesaian perkara secara transparan dan berdasarkan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.
Selain itu, proses tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya praktik-praktik penguasaan tanah yang diduga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan. Selain itu, kami juga berharap persoalan ini dapat menjadi bagian dari upaya memutus praktik-praktik penguasaan tanah yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan pada akhirnya berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.
Marhel menambahkan, persoalan pertanahan yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berdampak luas terhadap pembangunan daerah. Apalagi jika objek tanah tersebut berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
“Harapan kami, proses hukum ini dapat berjalan secara objektif, profesional dan transparan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat membingungkan masyarakat,” katanya.
Marhel Saogo menegaskan bahwa maksud utama pihaknya menyampaikan klarifikasi adalah untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai posisi perkara serta amar putusan Pengadilan Negeri Padang.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui fakta hukum secara lengkap, bukan hanya berdasarkan narasi kemenangan yang disampaikan oleh salah satu pihak.
“Klarifikasi ini kami sampaikan bukan untuk memperkeruh keadaan. Maksud dan tujuan kami adalah memberikan informasi yang benar, proporsional dan utuh kepada masyarakat mengenai apa sebenarnya yang terjadi dalam proses persidangan dan bagaimana amar putusan majelis hakim,” ujar Marhel.
Ia berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang masih terbuka dan sedang berjalan, baik melalui langkah perdata maupun proses pidana yang telah ditempuh.
“Kami berharap masyarakat dapat bersikap bijak dan tidak mudah menerima informasi sepihak. Mari kita hormati proses hukum dan biarkan semua persoalan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Marhel juga berharap penyelesaian perkara tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta mendukung kepentingan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Harapan terbesar kami adalah adanya kepastian hukum dan keadilan. Kami ingin kepentingan masyarakat Mentawai tetap menjadi perhatian utama. Jika persoalan ini dapat diselesaikan secara benar berdasarkan hukum, maka kami berharap tidak ada lagi hambatan terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak hukum klien kami melalui jalur yang sah. Gugatan akan kami perbaiki sesuai pertimbangan majelis hakim, sementara proses pidana yang telah berjalan juga akan terus kami ikuti perkembangannya. Semua akan kami lakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi














