Matasunbar.com – Villa yang berlokasi di Dusun Gobik, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan Kepulauan Mentawai milik Warga Negara Asing (WNA) kebangsaan italia insial GFS di duga gunakan material magrove untuk kebutuhan tempat usahanya.
Berdasarkan hal itu Dedi Arja Putra Selaku Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mentawai melaporkan dugaan memakai magrove atau bakau tanpa izin alias ilegal di polres kepulauan mentawai.
Laporan itu di tandai dengan surat tanda terima laporan pengaduan pada hari kamis (3/9/2026) yang diterima penyidik pembantu Reskrim Polres Mentawai, Bripda Raja Surya Hakim.
Dedi menerangkan, terkait perkara dugaan penggunaan kayu magrove untuk kebutuhan vila di dusun gobik, desa bosua milik inisial GFS tanpa izin atau ilegal sangat merusak lingkungan, pasalnya kayu magrove tersebut bukan sedikit tapi ribuan banyaknya.
Yang anehnya, saat tim investigasi turun kelokasi untuk melakukan koordinasi dengan pemilik villa sempat berkila dia mengatakan bawa kayu magrove itu di datangkan dari bali, setelah itu dia menyebut dari lokal yang di lakukan kontraktor untuk kebutuhan villa.
“Kayu magrove yang di gunakan itu utuk kebutuhan pagar villanya, yang herannya itu kenapa bisa seberani itu pemilik villa menggunakan magrove tanpa izin, siapa yang memberi izin” ucap Dedi kepada media usai berikan laporan di polres mentawai, kamis (3/9/2026).
Paling terkejut itu usai di lakukan koordinasi dengan pemilik villa serta memberikan solusi untuk mengganti kayu magrove dengan material yang tidak melanggar hukum dan memberikan partisipasi kepada tim, malah tim di laporkan dugaan pemerasan, sementara dia sendiri yang memberikan partispasi.
Dalam perkara ini, pemilik villa inisial GFS sangat berani memakai material mangrove tanpa izin atau ilegal, sepertinya ada yang membekingi, sehingga WNA merasa di atas langit untuk menggunakan mangrove secara ilegal.
“Kami dari organisasi KSPSI mentawai dan rekan-rekan jurnalis berharap menjadi perhatian khusus bagi pemerintah termasuk penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang mengunakan mangrove tanpa izin di wilayah mentawai” pintanya.
Terkait pelanggaran menggunakan magrove secara ilegal diatur pasal 35 huruf e,f,g menerangkan melarang setiap orang melakukan konversi ekosistim magrove, menebang magrove untuk kegiatan industri atau permukiman (termasuk resort) atau kegiatan lain yang merusak ekosistim magrove.
Dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007, pasal 73 ayat (1) huruf b (sanksi pidana) setiap orang yang dengan sengaja menebang atau merusak magrove untuk kegiatan tersebut di ancaman pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 2 milar dan maksimal 10 miliar.
Sementara dalam undang-undang cipta kerja pasal 98 ayat (1) menerangkan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu lingkungan (termasuk kriteria baku kerusakan mangrove) di ancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar.
Sanksi tambahan bagi korporasi atau perusahan (resort) karena resort di kelola badan usaha (korporasi) sanksi tidak hanya menyasar perorangan (penebang, tetapi juga pemilik atau badan hukum resort tersebut.
Berdasarkan regulasi terbaru, mereka juga dapa dikenai sanksi administratif berlapis meliputi, paksaan pemerintah untuk melakukan restorasi/pemulihan ekosistim bakau yang rusak, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan dan izin berusaha, yang berujung pada penutupan operasional resort.
Editor : Tim Redaksi














