Matasumbar.com – Menindaklanjuti perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kuasa hukum Tukirin, Faizen, Waino dan Pemkab Mentawai polisikan Mendrofa terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang di lakukan terlapor.
Laporan tersebut tertuang pada laporan polisi Nomor : LP/B/27/XII/2025/SPKT/POLRES MENTAWAI/POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 5 Desember 2025.
“Laporan polisi ini merupakan upaya hukum Pidana yang kita lakukan terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan serta Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh terlapor” ucap Kuasa hukum pelapor, Marhel Sago, SH,MH kepada media, Selasa (8/9/2026).
Dia mengatakan, dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan pak Tukirin dan Waino (selaku ahli waris dari ibu Fazien), secara tegas disampaikan kepada pihak penyidik bahwa tidak pernah menjual-belikan tanah tersebut kepada Mendrofa.
Bahkan sebelumnya pernyataan Pak Tukirin dan Pak Waino yang disampaikan itu dilakukan dihadapan notaris sehingga dapat di pertanggung jawabkan dihadapan hukum.
Berdasarkan keterangan pak Tukirin dan Waino dalam pemeriksaan juga membantah dan tidak pernah menerima sejumlah uang dari pak Mendrofa sebagai transaksi jual beli tanah seperti yang dibuat dalam surat pernyataan yang kami duga pemalsuan data dan atau dokumen yang dilakukan oleh terlapor.
Tak hanya itu, Tukirin dan Waino/Ahli waris Fazien mempertanyakan dan juga meminta agar sertifikat itu dikembalikan ke pihak pemda selaku penerima hibah dan mengecam perbuatan penguasaan sertifikat dengan cara melawan hukum yang dilakukan oleh Mendrofa.
Saat ini, kata dia proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan pak Tukirin dan Waino juga saksi-saksi yang diminta keterangannya telah selesai dilakukan oleh penyidik.
“Bukti lainnya yang diperlukan dalam proses laporan tersebut telah kami serahkan kepada pihak penyidik termasuk beberapa putusan pada perkara sebelumnya hingga pada tingkat peninjauan kembali” terangnya.
Dia menyebut, terkait dokumen yang di duga dipalsukan juga telah di serahkan kepada pihak penyidik, karena jika dilihat dokumen tersebut dan di singkronkan dengan keterangan yang disampaikan oleh pak Tukirin dan Waino patut diduga telah terjadi dan telah dilakukan Pemalsuan dokumen oleh terlapor.
“Kami selaku kuasa hukum berharap proses pidana ini segera digelar dan statusnya naik pada tingkat penyidikan” tutupnya mengakhiri
Editor : Tim Redaksi














