MENTAWAI|Matasumbar.com – Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Polres Mentawai, tim opsnal Polsek Sipora mengamankan 4 orang pemain judi jenis Ceki (Koa) di Dusun Mongan Bosua, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.
Penangkapan terhadap 4 orang pemain judi ini sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu 20 Agustus 2022 bertempat di salah satu kedai yang berada di mongan bosua.
Penangkapan kasus 303 ini di pimpin langsung Kapolsek Sipora, Iptu Ronnal Yandra, SH di dampingi Kanit Intelkam, Aipda Hermanto, Kanit reskrim, Bripka Tumpal Haryanto Sihombing, Ka SPK, Aipda Mukhlis dan Kanit Sabhara Bripka Wahyuda.
“Hari ini kita mengamankan 4 orang pemain judi jenis Ceki (Koa) beserta barang bukti” kata Iptu Ronnal Yandra, SH, kepada media, Sabtu 20 Agustus 2022.
Empat orang pelaku 303 ini berinisial AL (39) merupakan operator alat berat beralamat Pasar Gelombang 2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, ER (48) Sopir, Asal Dusun Kampung Tangah Nagari Kataping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Berikutnya inisial AP (28) alamat di Jalan Kesehatan VI D3/ 7 Kelurahan Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh Kota Padang dan GP (32) alamat di Jalan Kebun Nanas Selatan 2 No 39 B Kelurahan Cipinang Cimpedak Jati Negara Jakarta Timur.
Kapolsek Sipora menyebut, penangkapan dan pengeledahan barang bukti terhadap ke empat pelaku 303 jenis ceki (Koa) ini disaksikan langsung Kepala Desa Bosua Irman Jhon dan Ketua BPD.
Dari penangkapan yang di lakukan tim Polsek Sipora berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan 2000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan 1000 sebanyak 2 lembar, batu domino warna biru sebanyak 4 buah dan 180 lembar kertas ceki (Koa) berwarna kuning merk danau rejeki.
Saat ini ke empat pelaku 303 jenis Ceki (Koa) bersama barang bukti sudah di amankan di polsek sipora, untuk proses selanjutnya.
Editor : Heri Suprianto