PESSSEL, matasumbar.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dalam giat Ilegal Loging di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan, Minggu 19 januari 2020 melakukan operasi Sarkel di Sungai Kuyung, Kenagarian Inderapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari giat kali itu, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang Laki-laki inisial A dan N sedang menyelip atau mengolah kayu jenis Balok di Sarkel. inisial I sedang membawa kayu jenis Balok sebanyak 2 (Dua) batang untuk akan dimasuk, ditumpuk atau dijual kepada Sarkel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S,Ik melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S,Ik pada Pos Metro menegaskan bawah Sarkel milik inisial A tidak memiliki izin usaha sarkel, serta kepemilikan kayu jenis balok tanpa dokumen SKAHH.
Selanjutnya kayu jenis balok, kayu olahan pecahan dan Mesin jenis dompeng yang ada di Sarkel tersebut lalu diamankan oleh Tim Opsnal, dibawa ke Polres Pessel guna proses penyelidikan lebih lanjut dan diserahkan kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pessel.
“Barang Bukti, Kayu jenis Balok ukuran 15×20 dan 10×20 sebanyak 20 (Dua puluh) Batang, Kayu Jenis olahan pecahan yg baru diselip sebanyak lebih kurang 1s (satu) M3/kubik, dan Mesin Sarkel jenis Dompeng warna Merah,”tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
Sampai saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Topit Marliandi).