PESSEL, MataSumbar,com – Warga Nagari Kapuah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat, kecewa, lantaran bantuan beras yang mereka terima tidak sesuai besaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Miris memang, ditengah badai Covid-19 menghantam negeri ini, dengan teganya pemerintah nagari memberikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada warga terdapat Covid-19 diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
Warga Nagari Kapuah pada umumnya, kecewa kepada petugas pemerintah nagari. Karena, jumlah beras hanya 1 Kg yang sesungguhnya mereka terima 9 Kg.
Informasi yang dihimpun Wartawan pada Kamis 16 April 2020, Ratusan KK penerima bantuan terdampak Covid-19 ini rata rata menerima 1kg beras, padahal warga menerima 9Kg beras.
“Apa alasan pemerintah nagari memberikan beras hanya 1 Kg, padahal jatah warga menerima 9Kg, kan sudah jelas aturannya 9kg . Kenapa kami mendapatkan beras hanya 1Kg, “ujar salah seorang warga, Inang (60) pada Wartawan di kediamannya.
Inang, mengeluhkan atas kejadian ini. Warga yang terdampak Covid-19 saat ini mengalami perekonomian yang amat buruk, warga yang memiliki anak kecil sangat membutuhkan bantuan lebih dari pemerintah.
“Harusnya pemerintah mengerti kepada warganya, kondisi perekonomian saat ini sangatlah anjlok, tapi kenapa beras bantuan dikurangi,”ujarnya dengan nada kesal.
Selaras dikatakan Elpinus (51), dirinya kecewa menerima bantuan beras hanya 1Kg, dirinya menyakini bantuan yang telah diberikan pemerintah nagari ada permainan.
“Saya kecewa bantuan beras 1Kg tersebut, tidak munkin bantuan hanya 1Kg, saya yakin lebih dari itu, “ujarnya.
Saat petugas menyerahkan ke rumah warga, dirinya pun bertanya, kenapa bantuan ini hanya 1Kg beras? Saat itu petugas menjawab mengaku tidak tau.
Kata Elpin, kenapa di Nagari Kapuah saja warga yang menerima bantuan terdampak Covid-19 ini 1Kg beras, padahal di Nagari lain menerima 9Kg beras.
“Kami kecewa pemberian beras itu, karena ini sudah tidak cocok dengan petunjuk yang diatur oleh pemerintah daerah. Dimana, harusnya warga menerima 9Kg beras. Kalau 1Kg beras bagusnya tidak usah dibagi, karena menimbulkan polemik, “ujarnya lagi.
Berdasarkan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor: 500/602/E-sda/IV 2020. Pendustribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) terdampak covid-19, berdasarkan surat Mentri Sosial RI Nomor: 3 tahun 2020 tentang penggunaan (CBP) untuk penanganan covid-19 dan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak langsung akibat penyrbaran covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan. Disampaikan sebagai berikut:
- CBP di didistribusikan kepada pekerja informal yang terdampak langsung dengan kriteria, pelaku usaha mikro dan kecil (seperti pedagang lontong, pedagang sate, pedagang sayur, bakso, asongan, pedagang di sekitar sekolah) pekarja jasa pariwisata (pemandu boat wisata), supir angkutan umum dan supir ojek dengan ketentuan:
- Paket yang akan di berikan beras 1 Kg, b. penerima paket adalah kepala keluarga yang terdampak langsung covid-19, c. Kuota untuk tiap-tiap kecamatan sebagaimana daftar terlampir, d. berdasarkan kuota kecamatan, camat bersama wali nagari dan atau bamus nagari menentukan kuota per nagari sesuai kondisi rell di lapangan.
- Data pekerja non formal atau penerima CBP mengacu pada hasil pendataan yang dilakukan camat/wali nagari sesuai surat bupati pessel no:100/008/GTC/IV/2020 tgl 4/4/2020.
- Camat dimintak mengatur teknis pendistribusian dari titik distribusi di kecamatan atau nagari kerumah masyarakat terdampak (penerima CBP) bersama wali nagari atau bamus nagari serta akan didampingi oleh TKSK atau falitator SLRT diwilayah masing-masing.
Terpisah Plt Wali Nagari Kapuah, Azrino Winata, dirinya mengelak ketika ditanya soal pembagian beras kepada warganya.
Camat Kota XI Tarusan, Denny Anggara mengatakan, pemberian bantuan kepada masyarakat sesuai kriteria yang telah ditetapkan sesuai SK bupati.
“Kenapa 1Kg beras warga yang menerima, hingga saat ini saya belum dapat Informasi, coba saya cek ke Nagari yang bersangkutan dulu, atau coba wartawan konfirmasi kepada wali nagarinya lansung, “tutupnya.
Pewarta : Topit Marliandi
Editor : Heri Suprianto