PASBAR,MataSumbar.com – Seorang pria inisial MK (35) yang berprofesi sebagai buruh di ringkus satuan reserse narkoba Polres Pasaman Barat di duga melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 Paket besar Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan lakban warna kuning, 1 (satu) Buah timbangan duduk warna orange, 1 (satu) buah karung plastik wana putih, 1 (satu) buah kantong plastik besar warna putih.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, Pria berinisial MK (35) berhasil diamankan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sungai Talang Nagari, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin, 8 Maret 2021 sekira pukul 19.00 WIB
“Penangkapan terhadap tersangka informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis ganja kering di daerah Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat”ucapnya kepada media, Rabu 10 Maret 2021.
Dari informasi itu anggota Sat Resnarkoba Polres Pasbar, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka berhasil di bekuk tim reserse narkoba tepatnya di belakang rumahnya” kata Defrizal.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
“atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup AKP. Defrizal, SH (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto