Limapuluh Kota|Matasumbar.com – Terkait kurikulum Muatan Lokal (Mulok) budaya adat Minangkabau terus bergulir di berbagai kalangan daerah di Sumatera Barat.
Masyarakat menginginkan agar pembelajaran Budaya Adat Minangkabau untuk di ajarkan di sekolah. Selain itu Pemerintahan Daerah harus Gesit menyiapkan Ranperda Kurikulum Muatan Lokal Budaya Adat Minangkabau.
Salah satu Budayawan dari Kota Payakumbuh/Kabupaten Limapuluh Kota, Yulfian Azrial menyebut, pemerintahan daerah harus tanggap dengan aspirasi masyarakat.
“Jangan sampai aspirasi yang positif ini tidak disalurkan sesuai mekanisme yang ada” tuturnya
Sebagai Budayawan Yulfian Azrial siap untuk membantu Pemerintahan Daerah untuk menyiapkan Ranperda Muatan Lokal Budaya Adat Minangkabau.
Sementara itu Awal dari Perguruan Budi Suci Kota Bukittinggi mengatakan, BAM perlu diajarkan di sekolah karena sesuai filosofi orang Minang, Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah / ABSSBK adat mangato syarak mamakai.
“Jadi, Budaya adat Minang ini bagus dimulai pengenalannya dari usia sekolah” ucapnya.
Kepala Jorong Siboka Nagari Andiang kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota, Oki berpendapat bahwa generasi muda kita wajib diberi pelajaran BAM karena mereka banyak yang tidak tahu Adat. Sikap anak-anak sudah banyak yang jauh dari adat Minang. Jadi, BAM ini harus diajarkan sejak dini.
Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Provinsi Sumbar Drs. Asrixun, M.MPd. yang dihubungi melalui pesan WhatsApp kepada media menyatakan, bagi Sekolah SD dan SMP yang mau menerapkan Kurikulum Muatan Lokal berdasarkan Kurikulum 2013 harus memahami Permen no 79 tahun 2013 dalam pelaksanaannya.
Kepada Media Asrixun juga mengirimkan file pdf Permen 79 Tahun 2013 dan Pedoman Pelaksanaan Muatan Lokal yang sangat rinci.
Dimana didalam penjelasan Panduan Muatan Lokal tersebut dijelaskan bahwa Mulok bisa diterapkan dalam 3 pilihan, terintegrasi, berdiri sendiri dan ektrakurikuler. Sebagai tambahan Asrixun menyatakan bahwa untuk SMA/SMK sudah dalam pembahasan.
Usai dikonfirmasi siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan, Asrixun tidak lagi menanggapi pertanyaan dengan tanda pesan yang tidak terbaca.
Sementara itu Kadis Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota. Hj. Indrawati. S, Pd. M M, Pd ketika dihubungi melalui pesan whatsApp menyatakan, bahwa Kurikulum Muatan Lokal ( Mulok ) untuk Kabupaten Limapuluh Kota sekarang masih terintegrasi.
Dia menyebut, untuk bisa berdiri sendiri dan bisa diakui di dapodik harus ada Perda yang menetapkan dan diusulkan ke kementrian, akan tetapi menurut Indrawati kurikulum merdeka nanti, sekolah lebih punya kemungkinan dalam pengembangan dan pelaksanaan Mulok.
Mengenai pembelajaran Budaya Adat Minangkabau (BAM) sebagai muatan lokal Kadis menegaskan untuk Kabupaten Limapuluh Kota akan tetap diajarkan karena itu adalah program Bapak Bupati, ucapnya
Menurut Sekretaris Ormas Pekat IB Delfitra Komitmen Kadis Pendidikan untuk tetap mengajarkan BAM di Kabupaten Limapuluh Kota patut diacungkan jempol karena sangat diharapkan oleh masyarakat. Apalagi merupakan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati.
Namun dalam hal ini dituntut kerja cepat pihak Dinas dan Sekolah dalam menyikapi Permen no 79 tahun 2013 mengingat Tahun Pelajaran terus berjalan dan ditambah lagi adanya kurikulum baru Kurikulum Merdeka yang perlu masa sosialisasi dan orientasi juga.
Berdasarkan pantauan Tim Ormas Pekat IB dilapangan. Banyak keluhan dari guru dan orang tua anak-anak sejak dirumahkan. Sejak Pandemi 2019 pelajar mengalami masa-masa “Loss Learning” dan karakter anak-anak banyak yang susah diatur dan kurang tanggap.
Dalam hal ini perlu adanya upaya sungguh-sungguh dari semua pihak untuk mengembalikan lagi jati diri siswa-siswi kepada kaum pelajar yang berkarakter, (Delfitra).
Editor : Heri Suprianto