MENTAWAI,MataSumbar.com – Pemberian vaksin covid-19 kepada semua masyarakat sudah bisa di berikan dengan mengikuti ketentuan. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Sebelumnya pemberian vaksinasi covid-19 mengikuti persyaratan yang agak ketat, namun dengan keluarnya surat edaran kemenkes sudah bisa semua masyarakat mengikuti vaksinasi dengan sasaran kelompok Lanjut Usia (Lansia), Komorbid, dan penyintas covid-19 serta sasaran tunda.
“SE Kemenkes yang di keluarkan ini, sudah dilakukan uji klinis dan tidak terlalu ketat lagi persyaratan mendapatkan vaksin covid-19” kata Kadis Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar di Aula Sekretariat Kantor Bupati usai pelaksanaan vaksinasi tahap kedua, Rabu 17 Februari 2021.
Seperti diketahui pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang telah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021 dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia dengan target sasaran 181,5 juta orang sudah terlaksana dengan baik termasuk di kabupaten kepulauan mentawai.
Pemberian vaksinasi sesuai persetujuan BPOM melalui kajian dari Komite penasehat Ahli Imunisasi Nasional bahwa vaksinasi covid-19 dapat diberikan kepada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir.
Adapun ketentuan yang bisa diberikan vaksinasi, untuk usia 60 tahun keatas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28), Kelompok Komorbid, Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 Mmbg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Untuk penyakit Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut, Penyintas kanker juga dapat diberikan vaksin, Penyintas covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan dan lbu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
Berikutnya pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus di lengkapi kit anafilaksis dan berada dibawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit dan seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
Sehubungan dengan surat edaran Kemenkes tersebut, Lahmuddin Siregar mengajak seluruh masyarakat mentawai untuk dapat mengikuti vaksinasi dalam rangka menuju indonesia sehat serta bergotong royong memutus mata rantai covid-19.
Editor : Heri Suprianto