PESSEL,MataSumbar.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat bakal segera mengagendakan jadwal rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel terpilih
Penetapan pasangan calon terpilih, seiring dengan telah diputuskannya sengketa Pilkada Pessel di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, tetap saja sebelum penetapan, KPU meski menunggu salinan hasil putusan MK.
“Selanjutnya, setelah menerima Salinan Putusan/Ketetapan dari MK, KPU Pessel akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar saat dihubungi Awak media, Rabu 17 Februari 2021.
Ia menjelaskan, sengketa gugatan Pilkada adalah sebuah hak konstitusi. Meskipun dalam sidang, KPU melakukan pembelaan, namun tetap dalam posisi netral dan tidak membela pihak pasangan calon manapun.
“Namun, intinya KPU Pessel membuktikan bahwa tahapan pemilihan 2020 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” terangnya.
Setelah proses sengketa, Epaldi berharap agar semua pihak bisa menerima dengan hormat. Sebab, apapun hasilnya hal itu sudah merupakan ketetapan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Kami mengajak agar semua lapisan masyarakat menghormati Putusan/Ketetapan MK. Mohon disikapi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan hasil gugatan sengketa Pilkada Pessel, Selasa 16 Februari 2021 sore lalu. Dalam amar putusan, Hakim Ketua yang juga Ketua Hakim MK, Anwar Usman menyatakan gugatan Paslon Hendrajoni-Hamdanus tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa 16 Februari 2021 sore melansir MKRI.id yang juga disiar melalui youtube secara online
Dalam sidang PHP gugatan Pilkada Pesisir Selatan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang disiarkan secara dalam jaringan (daring) di akun resmi Youtube MK itu, Anwar Usman membacakan putusan secara bergantian dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih dan 7 hakim lainnya.
Pewarta : (Topit Marliandi)
Editor : Bonar Surya