PADANG, matasumbar.com – Melihat proses seleksi calon direksi Bank Nagari kemaren ini tidak mengacu kepada peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD. Untuk itu kami DPRD Sumbar menyurati Gubernur agar melakukan pemilihan ulang calon direksi Bank Nagari.
Hal itu ditegaskan Supardi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, terkait tidak transparannya pemilihan calon direksi Bank Nagari.
Lebih lanjut dijelaskan Supardi, bahwa alasan DPRD mengirim surat ke Gubernur Irwan Prayitno, Bank Nagari yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengacu pada aturan yang telah dibuat negara.
“Tidak saja melanggar PP No. 54 Tahun 2017, proses seleksi tersebut juga mengangkangi Permendagri No 37 Tahun 2018 yang mengantur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. Hebatnya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan April 2019 lalu, diputuskan Komisaris diberi kewenangan untuk melakukan asesmen,” tegas Supardi, saat ditemui sumbartoday.co.id, Jumat (14/2)
Ia juga menerangkan bahwa seharusnya kewenangan asesmen tersebut ada pada panitia seleksi yang dibentuk gubernur dengan anggota minimal tiga orang dari unsur pemerintah dan dari independen.
“Komisaris pada prinsipnya hanya memiliki kewenangan dalam memberikan masukan saran serta mengawasi jalannya perusahaan. Tidak melakukan asesmen. Ini jelas salah sejak awalnya,” pungkas pria yang akrab disapa guru ini.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa meskipun jabatan direksi Bank Nagari sudah habis pada tanggal 16 Februari 2020, sesuai aturan PP Nomor 54 tahun 2017, maka komisaris dapat menjalankan perusahaan hingga 6 bulan lamanya.
“Kami melihat gubernur selaku pemegang saham mayoritas, telah mengangkangi PP Nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018, dengan mengangkat Plt untuk mengisi kekosongan jabatan direksi, dan apa yang dilakukan ini jelas menyimpang dan melanggar aturan,” tutupnya.
Sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Gubernur Sumbar (Irwan Prayitno) sebagai kuasa pemegang saham Pemprov Sumbar di PT BPD Sumatra Barat dan bersama pemegang saham lainnya, menetapkan Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024, sekaligus sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Dedy Ihsan.
Disamping itu juga menunjuk Muhammad Irsyad sebagai Plt Direktur Keuangan merangkap Direktur Kredit dan Syariah dan Direktur Kepatuhan, menggantikan direksi sebelumnya Hendri (Direktur Syariah) dan Endrizanof (Direktur Kepatuhan).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa nama-nama calon direksi yang mengikuti uji kepatutan dan kelaikan di OJK pusat dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.
Adapun nama-nama tersebut adalah Muhammad Irsyad (Direktur Keuangan) diajukan mengisi jabatan Direktur Utama, Syafrizal (Direktur Operasional) kembali diajukan untuk jabatan yang sama, dan Irwan Zuldani (Pemimpin Cabang Utama) diajukan menjadi Direktur Kredit dan Syariah.
Kemudian, Indra Rivai (Pemimpin Divisi SDM) diajukan menjadi Direktur Keuangan, dan Restu Wirawan (Pemimpin Divisi Kredit Komersil) diajukan sebagai Direktur Kepatuhan. (Sumber berita: dikutip dari Sumbartoday.co,id).
Menaggapi kisruh yang terjadi di Bank Nagari akhir-akhir ini, Ketua DPW PEKAT-IB Sumbar , Ir. Afrizal Djunit telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumbar dan DPRD serta OJK prihal indikasi kecurangan yang dilakukan dengan melanggar peraturan pemerintah dalam penetapan Direksi Bank Nagari,
“Kami telah melakukan investigasi, kesimpulan sementara, kami dari DPW PEKAT-IB meminta Direksi Bank Nagari di panggil untuk melakukan RDP dengan DPRD Sumbar, dan ada keanehan yang terjadi di Bank Nagari adalah orang yang memiliki kompetensi justru dibuang?. kami meminta seluruh pemegang saham untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Nagari 10 tahun terakhir. kita tidak mau dibodohi, sebagai masyarakat Sumbar yang memiliki Bank Nagari berhak untuk mengetahui data sebenarnya “, kata Afrizal Djunit.
Lanjutkan Afrizal Djunit, “ Proses yang dilakukan oleh Bank Nagari diduga tidak saja melanggar PP No. 54 Tahun 2017, proses seleksi tersebut juga diduga mengangkangi Permendagri No 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. Hebatnya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan April 2019 lalu, diputuskan Komisaris diberi kewenangan untuk melakukan asesmen ” ,tegas Afrizal Djunit.
“Kami meminta agar OJK segera mengawasi dengan benar, jangan karena urusan kecil kepentingan besar dikorbankan, kami sudah surati Gubernur Sumbar (Irwan Prayitno) sebanyak dua kali, kami sudah mencium gelagat yang kurang baik dari orang-orang yang berani mengabaikan aturan diatas, jika tidak dihentikan, saya yakin Bank Nagari akan tinggal kenangan, Bank ini akan ambruk “, jelas Afrizal Djunit.
Lebih lanjut Afrizal Djunit mengatakan, Bank Nagari harus mau diperiksa, kami tidak percaya dengan laporan tahunan yang dibuat Bank Nagari, mari kita lakukan bersama-sama, berapa sebenarnya keuntungan yang di dapat oleh Bank Nagari sekarang ini.
Menurut informasi yang kami terima dari sumber yang layak dipercaya, Laba Bank Nagari secara keseluruhan sangat jauh dari yang diharapkan, terus mana mungkin Bank Nagari bisa memiliki Laba yang seperti yang dilaporkan, seharusnya Bank Nagari bisa lebih baik lagi dan bisa memberikan deviden yang memadai kepada pemegang saham”, jelas Afrizal Djunit
Afrizal juga menyinggung bonus serta pesangon Direksi Bank Nagari yang selangit, Bank Nagari adalah Bank milik Masyarakat Sumatera Barat, kok mereka tega?. Jika pesangon direksi yang mau bebas tugas melebihi kemampuan Bank Nagari, dapat kita duga Bank Nagari akan minta tambahan modal yang lebih besar lagi. Akibatnya pembangunan Sumbar akan terkendala,
“Saya minta Direksi Bank Nagari yang akan bebas tugas jangan seenanknya, tolong pikirkan kepentingan masyarakat, bapak-bapak sudah bergaji besar, jangan berbuat seenaknya, Masyarakat Sumbar juga butuh pembangunan “, kata Afrizal Djunit
Dalam hal ini, sebaiknya Bank Nagari berbenah diri, kejadian ini pelajaran bagi para petinggi Bank Nagari, jika kecurangan dipelihara bahkan orang yang berbuat dilindungi bahkan diberi jabatan melalui konspirasi, maka orang yang dicurangi akan melakukan pembelaan diri dengan berbagai cara dan akhirnya alampun akan membalas dengan caranya sendiri.
Tak hanya itu bank nagari akan selalu di rundung malapetaka yang tak berkesudahaan. belum lagi para pembuat masalah akan hidup dengan kehidupan yang sempit penuh dengan tipudaya yang menyesatkan,
“Saya menyarankan agar segera memperbaiki kesalahan, jika ada yang dirugikan segera cari penyelesaian yang adil. jangan mengikuti hawa nafsu mencari pembenaran sendiri, tutur Afrizal Djunit mengakhiri.(red).