PADANG, matasumbar.com – Jabatan baru Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Nelly Armida sebagia staf khusus Bupati Pessel, Hendrajoni, akhirnya dipertanyakan.
Pertanyaan tersebut, saat agenda sidang pembacaan pleidoi oleh terdakwa, Rusma Yul Anwar dalam dugaan kasus kerusakan mangrove di Mandeh.
Surat Perintah Tugas tersebut Nomor: SPT//Bpt-Ps/VI/2019 dikeluarkan pada 2 Juni 2019 dengan maksud menindak lanjuti kasus Mandeh tahap dua ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Hal itu terungkap dan dipertanyakan saat terdakwa membacakan pleidoi pribadinya di hadapan Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, pada Rabu 12 Februari 2020.
Dikatakan terdakwa, SPT tersebut dalam bentuk apresiasi Hendrajoni kepada Nelly Armida, dimana semenjak kasus ini bergulir di persidangan pada April 2017.
Dihadapkan Majelis, Terdakwa mengatakan, dimata Hendrajoni, Nelly Armida merupakan suatu prestasi yang telah ditorehkan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pessel. Sebagai bentuk balas jasa Hendrajoni kepada Nelly Armida.”Yang telah berhasil menyeret saya ke meja hijau,”ujarnya.
Diketahui, Nelly Armida pensiun sejak Desember 2018 lalu, dia diangkat oleh Bupati menjadi Staf Ahli Khusus melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 9 tahun 2018, tentang Anggara pendapatan belanja daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019, dan peraturan Bupati Pesisir Selatan No 95 tahun 2018, tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
Selain bentuk balas jasa, tugas Nelly Armida dianggap belum tuntas maka untuk mengawal kasus ini masih dibutuhkan peran serta Nelly Armida.
Untuk itu dirasa perlu mengangkat Nelly Armida menjadi Staf Ahli Khusus Bupati sebagai Staf Ahli Khusus untuk urusan lingkungan hidup.
Walaupun pengangkatan ini tidak dibenarkan secara UU Pemerintahan Daerah (Tidak ada nomenklatur staf ahli khusus), juga tidak memenuhi persyaratan sebagai ahli, karena yang bersangkutan bukanlah seorang doctor Ahli Lingkungan.
Namun, Nelly Armida memiliki latar belakang disiplin ilmu Sarjana Peternakan, dan Strata duanya (S2) Magister Manajemen yang tidak bersentuhan dengan Persoalan Lingkungan.
“Penugasan khusus Nelly Armida ini dapat dilihat dari Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh Bupati untuk mengawal kasus saya yang dipaksakan ini ke Kejaksaan Agung dan Kementerian KLHK (Terlampir), “ulasnya.
Dengan pengangkatan Nelly Armida sebagai staf ahli khusus, dinilai kesewenangan Bupati Pessel untuk memenuhi keinginannya dengan mempergunakan Belanja Daerah yang seharusnya berguna untuk kegiatan lain, namun diberikan kepada Nelly Armida dalam bentuk gaji dan operasional tiap bulannya.
“Selama menjadi Staf ahli khusus tidak satupun Nelly Armida menangani persoalan Lingkungan Hidup yang saat ini marak di Pesisir Selatan. kecuali dia selalu hadir disetiap persidangan saya,”tutupnya,(Topit Marliandi).