PADANG|Matasumbar.com – Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH menyampaikan bahwa, sejak tanggal 1 Agustus 2022 sudah memerintahkan jajarannya di Polda Sumbar untuk menegakkan hukum sekeras kerasnya terhadap praktik judi.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa usai menghadiri acara pembukaan Musda IJTI Sumbar ke IV, Jumat malam di Pangeran Beach Hotel Padang, 12 Agustus 2022.
“Apakah itu judi online, atau judi manual lainnya termasuk togel. Alhamdulillah hingga sampai hari ini (12 hari) tercatat 74 Laporan Polisi (kasus) penangkapan se Sumatera Barat,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik.
Ia menerangkan, penangkapan pelaku judi tersebut karena dilarang oleh agama islam.
“Kita sadar bahwa falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Selain itu juga dilarang oleh Undang-undang, judi tersebut juga merugikan masyarakat kecil, karena jadi kecanduan, penasaran dan berharap untung-untungan.
Dengan mengikuti praktik judi ini, akhirnya tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis lama-lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kita hindari,” terangnya.
Dia berharap juga terhadap peran serta dari rekan media untuk menyuarakan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap perjudian.
“Apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian, saya akan tindak tegas dan tidak ada toleransi meskipun itu anak buah saya sendiri,” tegasnya.
Editor : Heri Suprianto