PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus 2 orang Laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol I Jenis Sabu.
Kedua tersangka berinisial TS (43) warga Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dan KU” (40) warga Sumber Agung, Kecamatan Kinali.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kasat Narkoba Polres Pasbar, Iptu. Eri Yanto, SH. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 7 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dibalut palstik warna hitam.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka TS (43). yang diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pasbar di Kejorongan Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman barat.
Pelaku diringkus opsnal Satresnarkoba pada hari Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB, terangnya.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka “TS” (43) 7 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dibalut plastik warna hitam” ujarnya kepada awak media, Selasa 7 Juli 2020.
Sementara di TKP berbeda di waktu yang sama opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka inisial KU (40) warga sumber agung, kecamatan kinali, Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
“Dari tangan tersangka “KU” (40) barang bukti yang diamankan 1 Set Alat Hisap (bong) yang masih terdapat sisa Ssabu, 1 buah jarum, 2 buah mancis, 5 buah sendok Sabu, 1 buah kompeng, 1 plembar plastik yang diduga untuk membungkus Sabu” ucap Defrizal.
Saat ini kedua tersangka masing-masing “TS” (43) dan “KU” (40) dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun. tutupnya mengahkiri.
Pewarta : Wisnu utama
Editor : Heri Suprianto