MENTAWAI,MataSumbar.com – Masih hitungan beberapa bulan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, kembali lagi terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Dusun Sabiret, Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan.
Pelakunya dilakoni seorang pria inisial HP (40) warga Dusun Sabiret atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AR (16) warga Dusun Sabiret masih pelajar.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi, Senin 6 juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB di tempat pengambilan air bersih yang terletak di Dusun Sabiret.
Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi melalui Waka Polsek, Ipda. Yanuar mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini bermula dari laporan seorang warga dengan Laporan Polisi nomor : LP/20/K/VII/2020/Polsek.
Dari laporan itu dengan gerak cepat dan kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Sikakap beranggotakan 5 personel yang di pimpin Waka Polsek Ipda Yanuar berhasil mengamankan pelaku di Dusun Sabiret, Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan.
Dia menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, berawal seorang warga (pelapor) tengah duduk-duduk di rumah, lalu mendengar suara orang menangis dan berteriak.
Mendengar suara tersebut pelapor keluar rumah dan melihat si korban berdiri dijalan dengan menggunakan sehelai handuk yang menutupi tubuhnya.
Kemudian pelapor menghampiri korban dan bertanya, sikorban menjawab bahwa dirinya mau diperkosa pelaku HP (40). Atas kejadian ini pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke polsek Sikakap untuk ditindak lanjuti.
“Pelaku sudah di amankan di Polsek Sikakap dan perbuatan pelaku sudah diakuinya, bahkan pelaku siap untuk mempertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, ucap Yanuar kepada awak media, Selasa 7 Juli 2020.
Editor : Heri Suprianto