PASBAR, MataSumbar.com – Mengantisipasi Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meliburkan para pelajar mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keputusan itu berdasarkan Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor 420/134/ DISDIKBUD/2020., tentang meliburkan anak anak sekolah, dan Instruksi ini mulai berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 2 April 2020.
Kebijakan ini diputuskan berdasarkan hasil Rapat Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Pasaman Barat, Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Ruangan Rapat Bupati yang dihadiri oleh OPD terkait dipimpin langsung Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, SH.,MM.
“Kegiatan belajar mengajar efektif libur mulai 20 Maret hingga 2 April 2020. Instruksi ini mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP, diharapkan kepada anak-anak untuk tetap belajar di rumah.” Ucap Yulianto.
Meliburkan para pelajar ini, kata Yulianto untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan juga di himbau kepada orang tua mengawasi anak untuk terus belajar di rumah serta pemberian libur bukan libur biasa.
“Libur yang diberikan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan istilah “Lockdown” walau hanya pada tingkat pelajar, tujuannya agara anak-anak kita terlindungi daroi penyebaran Suspect Covid-19” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Marwazi mengatakan keputusan meliburkan siswa-siswi PAUD, SD, SMP, sesuai intruksi Bupati Pasaman Barat yang berlaku mulai besok. Untuk hari ini di sekolah belajar seperti biasa dan ada sedikit pengarahan dari guru.
“Saya berharap para orang tua jangan mengajak anak untuk pergi jalan-jalan selama di rumah, sebab ini bukan libur biasa tapi sebagai bentuk dari pencegahan.” ucap Marwazi
Aktivitas dirumah, pihak Dinas meminta para guru agar anak-anak diberi tugas sekolah dan orang tua memberi laporan soal kesehatan anak kepada guru lewat group WhatsApp. Selain itu pihaknya juga mengantisipasi pergeseran waktu Penilaian Tengah Semester (PTS) yang bakal dihadapi para siswa SD dan SMP.
“Jangan lupa soal tugas untuk di rumah, soal PTS atau ulangan di tingkat SD-SMP, nanti akan disesuaikan dan untuk tingkat SMA-SMK maupun UNBK, itu kewenangannya ada di Provinsi Sumatera Barat.” Tutupnya mengakhiri (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto