PASAMAN, MataSumbar.com – Polres Pasaman, Sumatera Barat kembali meringkus dua orang tersangka pengedar sabu di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi.
Kedua tersangka itu berinisial SH (27) dan RZ (19) warga Provinsi Aceh. Kedua tersangka di bekuk tepatnya di mako polsek Rao Jorong II Pasar Rao, Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu 18 Maret 2020.
“Penangkapan kedua tersangka, kali ini yang terbesar dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pasaman” kata AKBP. Hendri Yahya kepada awak media, Kamis 19 Maret 2020.
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka, kata Hendri Yahya berupa satu paket besar narkotika jenis sabu diperkirakan beratnya sekitar satu kilogram.
“Sabu itu dibungkus dengan plastik bening, dibungkus dengan plastik warna hijau dan kuning dengan merek Guanyinwang lalu dibungkus lagi dengan plastik bening. Ditambah lagi bungkus plastik warna hitam dan terakhir dibalut dengan lakban putih,” ucap Hendri Yahya.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil merek Daihatsu Terrios warna hitam metalic nomor polisi BK 1484 PI dan satu unit handphone merek Iphone warna hitam.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengusut berkemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. (Red).
Editor : Heri Suprianto