PESSEL,MataSumbar.com – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat saling lempar kewenangan soal adanya tambak udang yang diduga beroperasi tanpa izin, di Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir Provinsi Sumatera Barat.
Pasalnya, selain diduga tanpa izin, tambak udang yang sudah beroperasi selama dua tahun itu, juga diduga merusak lingkungan konservasi dan memakai sempadan pantai laut menjadi areal tambak.
Menurut, Kepala Dinas Perikanan Pessel , Andi Syafrinal mengatakan, untuk penindakan dan pengawasan soal tambak udang yang beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan tersebut leading sektor di Dinas Perizinan.
“Untuk pengawasan itu ada di provinsi. Dan penindakan di kabupaten, bisa dilakukan Dinas Perizinan dan lingkungan hidup. Karena, di sana ada perusakan kawasan konservasi,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kewenangan Dinas Perikanan Pessel , pihaknya hanya melakukan pembinaan bagi usaha perikanan yang telah memiliki izin, setelah dikeluarkan rekomendasi oleh Dinas Perikanan.
“Ya, karena kalau kita lakukan pembinaan. Nanti, dikira kami merestuinya. Padahal, untuk izinnya belum jelas,” terangnya.
Senada dengan Kepala Dinas Lingkung an Hidup Pessel , Benny Rizwan menyebutkan, muara soal perizinan seluruh ada di Dinas Perizinan. Sedangkan, pihaknya, dinas teknis setelah diproses di Perizinan.
“Muaranya di Perizinan. Kami melakukan pengkajian setelah ada proses di Perizinan,” terangnya.
Sementara, terkait penindakan dan pengawasan soal lingkungan hidup, saat ini pihak masih memastikan menunggu koordinasi Dinas Perizinan.
“Ya, jadi anggota kita sudah turun ke lokasi bersama Dinas Perizinan. Karena memang Muara di Perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pessel , hingga berita ini diturunkan masih belum menjawab konfirmasi awak media dan menunggu konfirmasi dinas terkait.
Terpisah, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengungkapkan, kondisi itu terpantau sejak beberapa tahun terakhir. Selain memakai lahan sempadan pantai, keberadaan tambak udang tersebut juga telah memicu kepunahan cemara pantai di sekitar areal tambak.
“Kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi langsung ke pemiliknya. Namun, saat kami konfirmasi, pemiliknya terkesan mengelak. Bahkan, untuk kondisi ini kami datang konfirmasi bersama Dinas Perikanan,” ungkapnya pada Awak media .
Diketahui, cemara laut dengan nama latin casuarina equisetifolia merupakan spesies dari monotypic taxa. Manfaatnya selain, dapat meningkatkan agregasi tanah dengan cara memperbesar granulasi dan porositas tanah. Cemara laut juga dapat memperbaiki unsur hara di dekat tegakannya. Selain sebagai peneduh, cemara laut itu juga dapat membantu menanggulangi datangnya bencana tsunami, sehingga penting dilakukan konservasi.
Menurut informasi yang dirangkum di lapangan, keberadaan tambak udang di Sungai Tunu Barat ini sudah berdiri sejak dua tahun terakhir. Namun, terpantau beroperasi dalam satu tahun terakhir ini yang dikelola oleh pengusaha luar daerah .
“Ya, tambak berdiri sudah dua tahun dan sampai saat ini kami belum mengetahui izinnya,” terangnya.
Melihat kondisi tambak udang di Sungai Tunu Barat ini, Jamirus meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti keberadaan tambak udang tersebut.
Pasalnya, selain diduga belum memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan. Apalagi, pohon cemara ditanam secara nasional untuk kepentingan penahan abrasi pantai.
“Faktanya di lapangan seperti itu. Pohon cemaranya seperti sengaja ditebang. Itu kondisi ada dalam lokasi tambak,”tutupnya.(Topit Marliandi).
Editor : Heri Suprianto