MENTAWAI|Matasumbar.com – Pelaksanaan tugas sebagai pengawas pemilu dihadapkan dengan tahapan yang semakin padat baik di lapangan maupun kegiatan internal dalam meningkatkan kapasitas.
Dimana saat ini sudah berjalan lebih kurang 10 hari berjalan tahapan kampanye dan sejauh mana tugas pengawasan yang sudah di lakukan petugas panwascam yang berada di 10 kecamatan.
Nah, tentunya ketika ada terjadi persoalan di lapangan sangat penting di lakukan penyelesaian sengketa secara cepat, guna meminimalisir kejadian di tengah masyarakat.
Menghadapi tugas yang semakin padat ini, maka sangat penting petugas panwascam memahami tata cara penyelesaian sengketa pemilu baik antar sesama parpol maupun penyelenggara.
“Intinya pengawas pemilu harus berpedoman dengan peraturan bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022” ucap Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom pada kegiatan sosialisasi Perbawaslu terkait penyelesaian sengketa pemilu di aula hotel Bujai Mentawai, Jumat (8/12/2023).
Dia menyampaikan, sepanjang kejadian sengketa antara peserta pemilu, maka prioritaskan langkah pencegahan di lapangan dengan melakukan koordinasi, komunikasi secara langsung dengan partai politik.
“Terpenting itu ada kejadian terkait penyelesaian sengketa pemilu, mari kita saling berkoordinasi” tuturnya.
Selain itu dalam melaksanakan tugas pengawasan utamakan kekompakan, hilangkan sifat ego sektoral dan bangun harmonisasi, sehingga pengawasan pemilu yang di lakukan dapat berjalan dengan baik.
Ditempat yang sama narasumber Maria Delvi Waruwu mantan Komisioner KPU Mentawai menyampaikan, sengketa proses Pemilu itu meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Nah, dalam penyelesaian sengketa pemilu ini di harapkan kepada teman-teman panwaslu untuk mengambil keputusan harus netral dalam artian tidak pilih kasih.
“Kalau terjadi perbedaan dalam penyelesaian sengketa pemilu, maka mereka merasa di rugikan, karena di perlakukan tidak adil” ujarnya.
Dengan demikian, teman-teman pengawas pemilu dalam penyelesaian sengeketa pemilu musti harus arif dalam mengambil keputusan, sehingga peserta pemilu tidak di rugikan.
“Kalau ada peserta pemilu yang melanggar, tentu di berlakukan yang sama dalam penyelesaian sengketa, maka dalam hal ini di perlukan koordinasi dan komunikasi yang baik” tutupnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi