MENTAWAI|Matasumbar.com – Proses penyelenggaraan data pemilih sudah di gelar pihak KPU yang di awasi secara langsung Bawaslu Mentawai yang di mulai dari pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPS pada 5 April 2023.
Penetapan DPS itu diperoleh 66.471 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 34.457 dan perempuan 3014 dalam rapat pleno terbuka yang di laksanakan KPU Mentawai.
Kemudian setelah di cermati, diverifikasi dan di lakukan perbaikan, maka ditetapkan KPU Mentawai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 13 mei 2023 hasil DPSHP dengan total 66.348 pemilih dengan rincian laki-laki 34.394 pemilih dan perempuan 31.954 pemilih.
“Kalau kita sinkronkan dengan hasil DPS dengan DPSHP terjadi pengurangan pemilih, namun tidak terlalu signifikan” sebut Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom dalam konfrensi pers hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih di aula Bawaslu Mentawai, Kamis (7/12/2023).
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tetapkan KPU Mentawai berjumlah 66.129 dengan rincian laki-laki 34.262 dan perempuan 31.867 pemilih.
Nah, kalau di cermati mulai dari DPS, DPSHP sampai DPT jumlah pemilih berkurang, namun data pemilih ini nanti akan di sempurnakan dengan DPTb sampai di hari pencoblosan.
Dia menyebut, terkait data DPTb masih 9 orang pemilih yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 5 perempuan. Hingga sampai saat ini belum ada penambahan data DPTb di wilayah kepulauan Mentawai.
DPTb ini belum berakhir, bahkan satu hari sebelum pungut hitung, masyarakat yang belum terdaftar dapat memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau KK.
Sesuai dengan kriteria dapilnya, dalam hal tersebut ada jenis-jenis surat suara yang bisa di peroleh dan mana yang tidak, salah satu contoh dapil I dia memilih di dapil II, maka yang bersangkutan bisa memberikan hak suara untuk DPD, DPR Provinsi, DPR RI dan Pilpres, sedangkan pemilih DPRD Kabupaten/Kota tidak bisa memberikan hal pilihnya.
Berkaitan dengan TPS untuk Data Pemilih Khusus (DPK) dapat di dirikan dengan kriteria jumlah pemilih 100 keatas, pemilih yang berada di luar daerah harus terkoordinir dalam satu fokus titik atau tempat tinggal, pungkasnya (Ers).
Editor : Tim Redaksi















