MENTAWAI|Matasumbar.com – Penyuluhan hukum kepada prajurit TNI merupakan bagian dari program pembinaan mental yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para prajurit.
Melalui kegiatan ini, prajurit dan Persit Kodim 0319/Mentawai ikuti penyuluhan dan pemahaman tentang hukum dengan mengusung tema Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”
Kegiatan penyuluhan di buka Komandan Kodim 0319/Mentawai, Letkol inf Restu Petrus Simbolon S.I.P., M.I.P. dengan menghadirkan pemateri dari Kasi Undang Kumdam I/Bukit Barisan, Mayor Chk M.Jalil Sembiring, SH bertempat di aula Makodim 0319/Mentawai, Rabu (23/10/2024).
Dandim 0319/Mentawai Letkol Inf Restu Petrus Simbolon, S.I.P, M.I.P. menyampaikan, selamat datang dan terima kasih kepada Kasi Undang Kumdam I/BB Mayor Chk M.Jalil Sembiring, S.H., M.H. telah berkesempatan memberikan penyuluhan hukum kepada anggota, dan Persit Kodim 0319/Mentawai beserta jajaran.
“Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membantu prajurit untuk terhindar dari pelanggaran hukum dan menjadi contoh yang baik bagi keluarga dan masyarakat” tuturnya.
Dia menyampaikan, kepada anggota dan Persit dapat mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri, agar dalam pelaksanaan tugas seluruh prajurit dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang atau melanggar hukum yang berlaku.
Ditempat yang sama, Kasi Undang I/BB, Mayor Chk M.Jalil Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penyuluhan hukum yang di laksanakan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang Hukum, sehingga terciptanya kesadaran hukum bagi Prajurit dan Persit Kodim 0319/Mentawai yaitu Patuh dan Taat terhadap segala Peraturan Hukum baik yang berlaku di Militer maupun dilingkungan Masyarakat Sipil.
Dengan adanya kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum tersebut maka akan berdampak selain dapat mendukung tugas pokok dan fungsi satuan juga yang terpenting disini yaitu agar para Prajurit/dan Persit terhindar dari perbuatan melanggar hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain meliputi: bantuan hukum bagi prajurit, Sosialisasi tentang Hukum Disiplin Militer, Upaya Prajurit Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hukum.
Dia menegaskan, menjadi perhatian pimpinan saat ini adalah judi online, maka diharapkan kepada seluruh Prajurit kodim 0319/Mentawai tidak ada yang terlibat judi online.
“Bagi prajurit yang terlibat judi online bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”ucapnya.
Penyuluhan itu di hadiri Ketua Persit KCK Cab LXXIV DIM 0319 Koorcab Rem 032 PD I/BB Ny. Restu Petrus Simbolon, Kasdim 0319/ Mentawai Mayor Inf Birmanto beserta Para Perwira Staf dan Para Danramil Jajaran Kodim 0319/Mentawai, personel serta seluruh Persit KCK Cab LXXIV Dim 0319 Koorcab Rem 032 PD I/BB, (Ers/Pendim).
Editor : Tim Redaksi