Batusangkar,MataSumbar.com – Advokat Indonesia Mailuddin.S.Ag layangkan surat somasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Datar ke Pengadilan Negeri Batusangkar.
“Somasi yang dilayangkan ini ada dugaan Pemerintah Daerah Tanah Datar tidak menjalankan peraturan, tentang penanganan covid-19 yang sedang merebak di Kabupaten Tanah Datar” ucap Mailuddin kepada awak media, Jumat 21 Agustus 2020.
Dia menyebut tujuan dari somasi ini untuk mengingatkan para tersomasi atas dugaan kelalaian dalam tugas pokok dan fungsi tersomasi sebagai Abdi Negara, untuk pelayanan publik, yang mengakibatkan telah terjadi “Dugaan” pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
Dalam hal ini adanya indikasi pembiaran dan tidak peduli terhadap kondisi yang terjadi akhir-akhir ini seperti Pandemi Covid-19, ucap Mailudin”.
Dasar hukum somasi ini adalah, 1. Pasal 28 UUD 1945 2.UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat 3.UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. 4.UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 5.UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan 6.Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah 7.Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya poin 8.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan 9.Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020 tentang gugus Tugas percepatan penanganan corona virus disease(covid-19) 10.Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease(Covid-19) 11.Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
Mailuddin berharap, kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar,” agar menunjuk Hakim Majelis untuk menyidangkan perkara “SOMASI” ini, sepanjang tidak ada aturan yang melarang untuk sidang ini.
Selain itu juga di diharapkan kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Cq.Majelis Hakim yang ditunjuk agar memanggil dan menghadirkan pihak-pihak tersomasi dan pensomasi dalam somasi ini,”.tutupnya.
Pewarta : Bonar Surya
Editor : Heri Suprianto