PASBAR, matasumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang bandar narkoba jenis ganja di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa, 10 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB siang.
Barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasaman Barat sebanyak 1 (satu) Paket sedang Ganja Kering yang dibungkus dengan Lak Ban Kuning dilampisi dengan Plastik Warna Hijau yang digantungkan di pohon kelapa sawit.
Kedua orang Pelaku masing-masing berinisial, FS (27 th) warga Jorong Tapus lama, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman dan inisial DA (30 th), warga Jorong Simpang 3, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang, S.IK., MM melalui Kasubag Humas Iptu. Defrizal, SH saat dikonfirmasi matasumbar.com pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2020 mengatakan “Benar bahwa telah diamankan 2 (dua) Orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dengan pelaku berinisial FS (27 ) dan DA (30).
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat diduga sebagai bandar ganja. Dari informasi tersebut tim opsnal sat res narkoba polres pasbar dibawah pimpinan Ipda M. Sitompul menuju ke TKP.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan satu paket sedang ganja kering dibungkus dengan lak ban kuning dilampisi plastik warna putih yang digantung pada pohon kelapa sawit dan satu unit handphone merek Vivo.
“Pengeledahan tehadap pelaku itu disaksikan langsung perangkat nagari setempat” kata Defrizal.
Dikatakan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah petugas melihat adanya barang bukti, sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, namun dalam selang waktu petugas berhasil mengamnkan pelaku beserta barang bukti.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/14/2020/SPKT/Sumbar/Res-Pasbar tertanggal 10 Maret 2020, ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Wisnu Utama).