Dharmasraya, MataSumbar.com – Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang pelaku yang diduga miliki Narkotika jenis Sabu di Jorong Arumbai, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu 11 Maret 2020.
Diketahui pelaku bernama inisial JS (41) warga Jorong Arumbai, Nagari Gunung Selasih, Kec. Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP. Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba Iptu.Rajulan, SH membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan pelaku JS (41) di rumah sendiri pada hari Selasa, 10 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di Jorong Arumbai, Nagari Gunung Selasih, Kec. Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya.
“Kita mengamankan pelaku JS (41) dirumah sendiri,” ucap Iptu. Rajulan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku JS, ditemukan ditangan kanan kertas ATM BRI yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya di dalam rumah ditemukan 1 (satu) buah deodoran merk rexona yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) paket Sabu, timbangan digital, seperangkat alat hisab Sabu dan HP merk Nokia, terang Iptu. Rajulan.
Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Abdul Halim dan Ketua Pemuda Dedi Tantri. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut, tutupnya.
-Humas Polres Dharmasraya-
Editor : Robbie