Padang panjang, MataSumbar.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan langkah yang harus dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Upaya mengantisipasi Covid-19 itu tentu membutuhkan kerjasama seluruh elemen masyarakat, karena Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Lantaran itu, berbagi peraturan dibuat agar penyebaran corona bisa melandai.
Peraturannya antara lain, sejumlah fasilitas umum tetap dibuka namun ada kriterianya. Seperti fasilitas untuk penyediaan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Pasar Rakyat, Toko Masyarakat, Mini Market, Super Market, Hyper Market, Warung, Kelontong dan Jasa Laundry.
Kemudian fasilitas umum untuk kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, atau pengiriman bahan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan Teknologi Infomasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan logistik.
Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan antara lain, mengutamakan pemesanan secara daring dengan layanan “take away”, tidak menaikkan harga, melakukan deteksi suhu tubuh, menggunakan masker bagi pembeli dan pelaku usaha, menerapkan phisical distancing. Sementara, untuk kegiatan olahraga bisa dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok di area sekitar rumah.
Walikota H . Fadly Amran, BBA, Datuak Paduko Malano menghimbau kepada pemilik toko yang bukan kriteria PSBB dapat mematuhi himbauan pemerintah.
“Insya Allah kalau kita serius dan fokus,bersama-sama menangani penyebaran corona, kedepan tentu kita bisa beroperasi kembali” kata Fadly Amran kepada awak media, Minggu 26 April 2020.
Pewarta : yb.kmf
Editor : Heri Suprianto