PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, menggagalkan transaksi jual beli Hewan (Satwa) yang dilindungi berupa sisik atau Kulit (Manis Javanica) atau yang dikenal dengan Trenggiling.
Mereka berinisial “S” (68) Warga Sinunukan 2, Desa Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal – Sumut., “R” (44) warga Jorong Pasar Lama ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat., dan “IS” (41) Warga Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari Joint Investigasi bersama dengan Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah I Pasaman – Sumatera Barat, bahwa adanya transaksi jual beli hewan (satwa) yang dilindungi.
Berdasarkan informasi itu personil Satreskrim Polres Pasbar yang dipimpin KBO Reskrim Iptu M. Sidabutar beserta Kanit Tipidter Iptu Ferly Marasin, S.Trk dan seluruh personil Unit Tipidter Polres Pasbar bergerak menuju TKP, dan mengamankan ketiga pelaku.
“Ketiga Pelaku berhasil diamankan di Kampung Masjid Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 02.00 WIB, Kamis 30 Juli 2020, ucap Defrizal.
Barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku berupa sisik atau kulit (Manis Javanica) atau dikenal dengan Treanggiling lebih kurang sebanyak 22 Kg, sebutnya.
Saat ini, kata Defrizal ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan ketiga pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990., tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto