PASBAR,MataSumbar.com – Jajaran Polsek Lembah Melintang Resor Pasaman Barat bersama dengan Pemuda setempat mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, pada hari Minggu, 25 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial ZP (35) dan IH (27), yang berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Lembah Melintang bersama Pemuda setempat di Tareh, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari keresahan warga yang belakangan ini sering terjadi pencurian di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Bahkan dalam satu malam pernah sampai tiga rumah yang kehilangan, sehingga warga terpaksa harus kembali mengaktifkan pos ronda untuk berjaga-jaga.
“Kedua pelaku di amankan berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai gerak-gerik pelaku, diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika’ ucap Defrizal kepada media, Senin 26 Oktober 2020.
Dia mengatakan, dari informasi pemuda setempat, tim opsnal mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berinisial IH (27), dan ditemukan 1 buah alat hisap Sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman Aqua.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku IH (27), Narkotika jenis Saabu didapat dari seseorang berinisial ZP (35), kemudian Pemuda setempat langsung mendatangi rumah ZP (35).
Setelah dipertemukan antara pelaku IH dan ZP. Pemuda setempat mengamankan kedua pelaku agar tidak melarikan diri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Melintang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesampai anggota Polsek Lembah Melintang di lokasi rumah ZP (35), langsung melakukan penggeledahan dan anggota Sat Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan barang bukti berupa, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok merk clasmild, uang tunai sebanyak Rp 800.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna hitam.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang dan di limpahkan ke Mako polres Pasaman barat unutuk proses penyidikan lebih lanjut, sebutnya.
“Dari dua orang pelaku, untuk saat ini baru satu orang pelaku berinisial ZP (35) yang bisa diproses, sedangkan satu orang pelaku inisial IH (27) masih kita dalami, sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini, karena tidak ditemukan barang bukti Narkotika dari tangan pelaku” terangnya.
Perbuatan pelaku terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto