PASBAR,MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman Barat, kembali menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AR (22), SN (25), FJ (40), YF (36) merupakan warga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Jum’at, 18 September 2020 sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP.Sugeng Hariyadi, S,IK, MH melalui Kabag Humas AKP.Defrizal menjelaskan, penangkapan yang dilakukan satnarkoba di dua tempat berbeda.
TKP pertama di Jalan Umum Simpang Empat Talu, Jorong Merdeka, Nagari Talu Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat dan TKP kedua, di dalam kebun kelapa sawit berlokasi di Tareh, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika golongan I jenis ganja di daerah Talu, selanjutnya Anggota SatResnarkoba Polres Pasbar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP. Eri Yanto, SH melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat, 18 September 2020 sekira pukul 22.30 Wib.
Di TKP pertama dua tersangka Inisial AR (22) dan SN (25) di tangkap di jalan umum Simpang Empat Talu di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat” kata Defrizal kepada matasumbar.com, Sabtu 19 September 2020
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS (22) dan SM (25) dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tiga paket besar ganja ,1 unit sepeda motor Yamaha Fino No Pol BA 4677 SN warna silver kombinasi orange, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru.
Dari interogasi yang dilakukan Satresnarkoba terhadap dua pelaku AR dan SN, ganja didapat dari sesorang inisial FJ (40) beralamat di Ujung Gading kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, ujarnya.
Selanjutnya, anggota Sat Res Narkoba Polres Pasbar bergerak menuju Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat dengan membawa tersangka AR (22), dan sampai dirumah FJ (40) anggota Sat Res Narkoba Polres Pasbar, langsung melakukan pengepungan terhadap rumah FJ, sekira pukul 04.45 Wib anggota Sat Res Narkoba masuk kerumah FJ sedang tertidur.
Kemudian Anggota Sat Res Narkoba menanyakan kepada FJ dimana menyimpan narkotika golongan I jenis ganja yang lain, FJ menyampaikan bahwa ganja itu di simpan di dalam kebun kelapa sawit dekat pondok.
Dilokasi dengan jarak lebih kurang 200 meter dari rumah tersangka FJ ditemukan bungkusan dari karung plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 13 paket besar yang disembuyikan dibawah semak-semak dalam kebun kelapa sawit.” Jelasnya
Selanjutnya si pondok ditemukan 1 orang yang berinisial YF (36) mengaku sebagai pemilik kebun kelapa sawit dan YF (36) dibawa ke lokasi penemuan ganja dan dipertemukan dengan tersangka FJ dan diakui bahwa YF (36) berperan sebagai penjaga Narkotika jenis ganja yang ditemukan itu
Berdasarkan keterangan dari tersangka FJ dan AR, ganja yang disita dari AR bersama SN sebanyak 3 (tiga) paket besar adalah merupakan satu kesatuan dari narkotika jenis ganja yg disita dari tersangka FJ dan YF.” ucapnya.
Ganja yang didapat tersangka FJ bersama AR ini membeli di daerah Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, FJ menghubungi nomor ponsel seseorang yang berada di Payabungan berinisial SR yang mana nomor ponsel SR tersebut diperoleh dari seorang bernama NJ (40) yang beralamat di Jorong Ranah Salido, Ujung Gading, Pasaman Barat.
Kemudian pada hari Kamis, 17 September 2020 sekira pukul 14.00 WIB tersangka FJ menghubungi nomor ponsel yang diberikan oleh NJ tersebut, dan FJ memesan Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 20 paket besar dengan harga Rp.600.000,- per paket dan telah disepakati bahwa akan di bayar Rp. 4.000.000,-” Sebutnya
Lalu, tersangka AR mengirim uang pembelian melalui Rekening Bank BRI, bahwa uang Rp. 4.000.000,- tersebut, sebanyak Rp. 2.000.000,- adalah milik AR dan Rp. 2.000.000,- mikik FJ. Selanjutnya tersangka menyuruh atas nama IP (20), warga Jorong Pasar Lama, Ujung Gading, Lembah Melintang, Pasaman Barat untuk menjemput Narkotika golongan I jenis ganja tersebut. Dan oleh
Tersangka FJ dan AR memberikan Narkotika golongan I jenis ganja kepada atas nama IP (20) sebanyak 4 (empat) paket besar dan sisanya sebanyak 16 (enam belas) paket besar yang berhasil disita pada penangkapan tersebut.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan, dan keempat tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto