MENTAWAI,MataSumbar.com – Untuk memastikan masyarakat terdaftar di pemilihan gubernur Sumatera Barat yang akan di selenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang, KPU Mentawai Launching dan Sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula Jelita Tuapejat, Sabtu 19 September 2020.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Mentawai, Iswanto JA mengatakan, launching dan Sosialisasi DPS pemilu Desember 2020, seperti yang sudah diplenokan sebelumnya, DPS Mentawai tercatat sebanyak 59444 pemilih.
Rincian sebagai berikut Pagai Utara, tiga Desa, 23 TPS jumlah 4110 DPS, Sipora Selatan 7 Desa, 30 TPS dan 7222 DPS, Siberut Selatan 5 Desa, 27 TPS, 6532 DPS, Siberut Utara, 6 Desa, 23 TPS, 5935 DPS, Siberut Barat, 3 Desa, 21 TPS dan 4771 DPS.
Selanjutnya Siberut Barat Daya, 3 Desa, 22 TPS, 4683 DPS, Siberut Tengah, 3 Desa, 20 TPS, 4516, Sipora Utara, 6 Desa, 27 TPS, 7935 DPS, Sikakap, 3 Desa, 35 TPS, 7136 DPS dan Pagai Selatan, 4 Desa, 37 TPS, 6604 DPS.
Dia menjelaskan, DPS yang di launching ini sebuah proses kerja PPDP yang dibentuk KPU dan bertugas mendata rumah penduduk (Coklit) secara sensus dilakukan tatap muka.
Hasil Coklit ini di sahkan menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutahkiran (DPHP) oleh PPS dan PPK dan hasil ketetapan DPHP di sahkan oleh KPU Mentawai menjadi DPS, ujarnya.
Dikatakan, untuk memastikan masyarakat sebagai pemilih di Pilgub sangat penting DPS di sosialisasikan serta DPS di lakukan secara terbuka oleh KPU terhadap seluruh tahapan pilkada sesuai amanat UU dan segala peraturan KPU.
Launching dan Sosialisasi DPS ini, kata dia untuk mendapatkan koreksi secara terbuka dari masyarakat dan juga mencerdaskan masyarakat melalui kritikan terhadap proses tahapan pilkada, khususnya perlindungan dan penggunaan hak pilih, terangnya.
Sementara untuk pengumuman DPS mulai 19-28 September 2020 dan pengumuman DPS ini sangat perlu ada tanggapan dari masyarakat untuk meneliti data, warga meninggal, pemilih baru, pemilih potensial dan belum terdaftar.
Dia menyebut hasil koreksian soal DPS ini masyarakat dapat menyampaikan melalui PPS, PPK, KPU, Pengawas Desa, Pengawas Kecamatan dan Bawaslu.
Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mentawai, Maria Delfi Yanti Maruhawa mengatakan, sosialisasi tahapan pilkada sesuai PKPU no.5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPT, DPS melewati lima tahapan. Mulai dari launching DPS, pengumuman, uji publik, sosialisasi hingga tanggapan masyarakat atas DPS ini.
Memang bentuknya sederhana, kata dia namun tahun ke tahun jadi masalah krusial ini adalah di DPS dan DPT. Saat DPS diumumkan dan disosialisasikan atau diuji publik, masyarakat partisipasinya rendah, tuturnya.
“Saat pencoblosan, baru muncul masalah belum terdaftar lah, pindah lah atau ada data yang salah, banyak ragamnya. Kita tentu tidak ingin ini terjadi, kata dia.
Perihal DPS, ini merupakan tanggungjawab semua lini. Tidak saja KPU, melainkan juga pihak terkait seperti pasangan calon, tim sukses hingga pemerintah, tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto