PASBAR, matasumbar.com – Jajaran Polsek Kinali – Res Pasaman Barat kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pencurian.
Tersangka diamankan oleh Jajaran Polsek Kinali – Res Pasaman Barat, Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar Pukul 03.30 WIB dini hari, bertempat di Jorong Wonosari, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang, S.IK., MM melalui Kapolsek Kinali Iptu Eri Yanto, SH mengatakan , penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan tentang perkara pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/2020/Sek-Kinali, tanggal 6 Februari 2020,
Kedua orang tersangka berinisial RH (29 th) Warga Kampung Cubadak, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, dan satu orang lagi berinisial SM (39 th) Suku Jawa, Pekerjaan Buruh, Warga Klaten Wonosari Jorong Bancah Kariang, Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, ucapnya kepada awak media, Minggu 16 Februari 2020.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa tas yang berisikan uang sekitar Rp. 600.000,- dan Surat-surat seperti KTP, Kartu anggota KUD, Kartu BPJS serta barang-barang berupa 1 (satu) unit HP Android Merk Realme Warna Biru, 1 (satu) unit HP Android Merk VIVO dan 1 (unit) HP Merk Nokia, sehingga korban mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp. 4.000.000” kata Iptu Eri Yanto
Kini ke 2 (dua ) tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kinali – Res Pasaman Barat, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.”tutup Kapolsek Kinali Iptu. Eri Yanto, SH. (Wisnu Utama)