PASBAR,MataSumbar.com – Jajaran Polsek Sungai Beremas Resort Pasaman Barat mengamankan seorang Pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
Pria tersebut berinisial “AN” (29) Warga Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Tersangka AN (29) diamankan pada hari Sabtu, 4 Juli 2020 sekira pukul 08.00 WIB di Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/66/VII/2020/Sumbar/Res Pasbar/Sek-SB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH mengatakan, penangkapan “AN” (29) berawal dari Kapolsek Sungai Beremas Iptu. Alfian Nurman, SH menemukan tersangka ditempat pencucian mobil yang berlokasi di Jorong Air Balam, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pelaku yang diamankan ini juga tersangka perkara pencurian buah kelapa sawit” sebutnya
“Selanjutnya tersangka “AN” (29) dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas dan dilakukan pengeledahan terhadap tersangka beserta Mobil yang dikendarai oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam celana tersangka.” ujarnya.
Lebih lanjut, Defrizal mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka satu paket kecil sabu di bungkus dengan plastik warna bening dibalut dengan kertas timah rokok disimpan dalam kotak rokok gudang garam.
Berikutnya satu set alat hisap berupa bong, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah gunting, satu buah mencis terpasang jarum dan satu unit mobil merk Mustubishi Strada Triton No.pol BA 8483 SK.
Tersangka AN (29) bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.” tutupnya mengahkiri.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto
Hits: 110