PADANG|matasumbar.com – Anak adalah harta terbesar yang sangat berharga sekali. Di tangan anak-anaklah terletak tongkat estafet sebagai calon pemimpin bangsa kedepan.
Oleh karena itu, pada UUD 1945 telah dengan nyata di atur bagaimana cara bangsa ini melakukan perlindungan terhadap anak.
Selain itu, produk produk turunan hukum dari UUD 1945 itu juga lahir, dan beberapa kali melakukan perubahan penyempurnaan agar tercapainya cita cita bangsa Indonesia yang berperikemanusiaan.
Sebut saja pasal 9 ayat (1a) dan pasal 54 ( 1) UU no 35 tahun 2014, yang mengatur mengenai perlindungan anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Sedangkan di lapangan kini seringkali kita melihat , mendengar dan menyaksikan sebuah tindak kekerasan dan atau kejahatan terhadap anak. Sebut saja salah satunya adalah tindak perundungan atau pembullyan.
Akhir akhir ini pemberitaan baik dari media cetak, online dan telivisi, kita menyaksikan korban- korban dari usia sekolah yang berjatuhan.
Tak hanya menyentuh usia remaja tingkat SLTA atau SLTP, tapi kini malah sampai ke tingkat usia sekolah dasar. Miris? Tentu saja. Marah? Sudah pasti. Namun kita kembalikan lagi ke diri masing masing. Hanya sampai ke tahap miris dan marah sajakah yang kita mampu? Atau kita kembali bertingkah apatis, dengan menganggap bahwa tugas pencegahan dan pemberantasan bullying ini hanya tugas para pemangku kekuasaan saja? Atau hanya tugas para penegak hukum saja. Jawaban yang pasti dan adalah tidak.
Tugas terbesar dalam pencegahan dan penanggulangan masalah tersebut terletak di tangan kita, masyarakat Indonesia sebagai pemegang tahta tertinggi di negara ini.
Merasa terpanggil melihat kebutuhan untuk melindungi kepentingan dan hak atas kemerdekaan anak tersebut, Pekat IB DPD kota Padang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat dengan mengadakan penyuluhan terhadap dampak negatif bullying terhadap masyarakat kota Padang usia sekolah.
Yang mana kegiatan ini sudah yang kedua kali dilakukan dan dilakukan pada pendidikan singkat pesantren ramadhan. untuk kegiatan selanjutnya menyasar di mesjid Ikhwanul Muhajirin komplek Mega permai 1, kecamatan koto tangah Padang yang di inisiasi oleh DPD Pekat IB Kota Padang.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini sesuai amanat alm ketum pekat ib yang lama, yaitu H. Markoni Koto. Dimana Pekat ib sangat mementingkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut melibatkan pengurus Pekat IB DPD kota Padang, Srikandi Pekat IB DPD Kota Padang. Sedangkan pemateri di sampaikan sekretaris Pekat IB DPD kota Padang.
Program penyuluhan tersebut tidak hanya berhenti dengan ditutupnya pesantren ramadhan itu. Tetapi dapat dipastikan oleh pengurus pekat IB kota Padang akan terus berlanjut di tahun berikutnya.
Tim untuk penyuluhan terkait anti bullying terhadap anak untuk melanjutkan kegiatan timnya sudah di bentuk dan akan bekerja sama dengan instansi instansi terkait.
“Semoga kedepannya, masyarakat kota Padang dapat mengambil manfaat terkait program ramah masyarakat pekat IB DPD kota Padang ini” harapnya mengakhiri.
Laporan : Meily Rahmi, Sekretaris DPD Pekat IB Kota Padang















