JAKARTA|Matasumbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka suap dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023.
Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK bersama delapan orang lainnya di Bandung, Jumat (14/4/2023).
“Untuk kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sembilan orang pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB di wilayah Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/4/2023).
Ghufron menjelaskan, penangkapan Wali Kota Bandung itu berawal dari laporan masyarakat ke KPK yang menyebutkan akan terjadi penyerahan uang kepada penyelenggara negara pada hari Jumat.
Atas informasi tersebut, tim penindakan Komisi Antirasuah itu langsung bergerak ke Kota Bandung dan mengamankan beberapa pihak sekitar pukul 12.50 WIB.
Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap Ajudan Yana Mulyana bernama Andri Susanto, sekretaris pribadi Yana bernama Rizal Hilman dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Khairul Rijal. Ketiganya diringkus di Balai Kota Bandung.
Secara pararel, Lembaga antikorupsi itu juga mengamankan dua orang pihak swasta, yakni CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro di kantornya masing-masing.
Sementara itu, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung bernama Wanda diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB.
Lebih lanjut, tim KPK juga menangkap Yana Mulyana di Pendopo atau Rumah Dinas Wali kota pada pukul 19.15 WIB.
“Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” jelas Ghufron.
Tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang yang diamankan berbentuk pecahan mata uang rupiah, dollar Singapura, dollar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath.
Selain itu, turut diamankan sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie, Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
Barang bukti yang diamankan tim penindakan KPK dalam operasi senyap di Bandung kemarin ditaksir mencapai Rp 924,6 juta.
Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka.
Keenamnya diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan Khairul Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber Kompas.com