MENTAWAI|Matasunbar.com – Terkait penentuan batas wilayah transmigrasi Desa Bukit Pamewa yang berbatasan dengan Desa Goiso’oinan, Babinsa Koramil 03/Sipora, Kodim 0319/Mentawai, Sertu Osten Sinaga melaksanakan pendampingan peninjauan lokasi di lapangan, Kamis 6 Januari 2022.
Dalam penentuan batas wilayah, dimana
batas wilayah Transmigrasi Desa Bukit Pamewa yang berbatasan dengan Desa Goisoinan di klaim dari Pihak Kaum Jasa samangilailai sebagai pemiliknya.
Dengan demikian, setelah di lakukan survei di lapangan ditemukan terdapatnya patok batas wilayah perumahan maupun patok usaha Lahan 1 dan 2 serta mengambil Koordinat Patok tersebut.
Keberadaan patok dan koordinat yang di masukan pihak Kehutanan Mentawai dalam peta di dapatkan kesimpulan bahwa lahan yang sudah di Crusing pihak Perusahan MSM atas nama Jasa Samangilailai di nyatakan masuk kawasan transmigrasi seluas 258,0562 ha.
Sementara fakta di lapangan didapatkan kesepakatan lahan seluas 258,0562 ha ini sudah di Timbercrusing dan dikembalikan ke Masyarakat Bukit Pamewa oleh Kaum Jasa Samangilailai yang dituangkan dalam berita acara serta surat pernyataan dari Kaum Jasa Samangilailai.
Dalam kegiatan pendampingan peninjauan patok batas wilayah Transmigrasi Desa Bukit Pamewa di lakukan Penandatanganan Berita acara dan Penandatanganan, Pembacaan Surat Pernyataan Kaum Jasa samangilailai tentang pelepasan klaim wilayah Transmigrasi Desa Bukit Pamewa.
Kegiatan peninjauan batas wilayah itu di hadiri Camat Sipora Utara, Sekcam Sipora Utara beserta Staf, Candra dari Kehutanan Kepulauan Mentawai, Rikky Septianti dari BPN, Babinsa Desa Bukit Pamewa, Kepala Desa Bukit Pamewa/Goisoinan.
Kemudian Para Kepala Dusun Desa Goisoinan/Bukit Pamewa sebanyak 7 orang, Perwakilan Perusahaan Rusman beserta anggota 5 orang, Perwakilan masyarakat Desa Bukit Pamewa/Goisoinan sebanyak 30 orang dan Kaum Jasa Samangilailai sebanyak 12 orang.
Editor : Heri Suprianto